Cara Mengisi Pajak Online Via e-Filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, 1770 S, dan 1770

Cara mengisi pajak online membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah.

oleh Husnul Abdi diperbarui 11 Feb 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 11:00 WIB
Membayar pajak
Ilustrasi berkas. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Liputan6.com, Jakarta Cara mengisi pajak online membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah. Caranya yaitu dengan melapor SPT pajak melalui e-filing. Dengan adanya e-filing atau SPT pajak online ini, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Ditjen Pajak untuk pelaporan pajak.

Pelaporan pajak secara online melalui e-filing ini juga bisa dilakukan siapa saja. Kamu yang memiliki jenis SPT tahunan 1770 SS, 1770 S, atau 1770 bisa melakukan pelaporan pajak melalui e-filing ini. Oleh karena itu, kamu tentunya wajib mengetahui cara mengisi pajak online ini.

Cara mengisi pajak online perlu diikuti dengan saksama. Pasalnya, cukup banyak yang harus kamu isi dan tentunya harus benar-benar diperhatikan. Ikuti langkah-langkah pengisiannya, mulai dari membuat e-fin, registrasi dan aktivasi akun, hingga pengisian e-filing.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (11/2/2022) tentang cara mengisi pajak online.

Jenis SPT Tahunan

NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Sebelum mengenali cara mengisi pajak online, kamu perlu mengetahui jenis SPT tahunan terlebih dahulu. Ada beberapa jenis SPT tahunan PPH orang pribadi. Jenis ini diklasifikasikan berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan, di antaranya 1770 SS, 1770 S, dan 1770. 

1770SS diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan <Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

1770S diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan >Rp 60 juta per tahun, sedangkan 1770 diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik <Rp 60 juta atau >Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.

Cara Mengisi Pajak Online dengan Membuat e-FIN

Lupa e-Fin? Kamu Masih Bisa Lapor SPT Pajak Online
Tak perlu panik saat kamu lupa e-Fin, karena kamu masih bisa lapor SPT pajak online. | via: pajak.go.id

Cara mengisi pajak online yang pertama yaitu dengan membuat e-FIN terlebih dahulu. e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan salah satu syarat kamu bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing.

Apabila belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya. Mudah saja persyaratannya, WP (wajib pajak) tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.

Kemudian isikan data diri ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP. Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh, dan kamu bisa melanjutkan cara mengisi pajak online.

Daftar dan Aktivasi Akun

Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun kamu di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi pajak online. Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id.

Caranya, setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situ terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan masukkan data-data kamu, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing kamu. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol “Daftar”.

Kamu akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalau masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”. Klik link aktivasi tersebut, dan akun kamu pun telah aktif. Setelah aktif, kamu sudah dapat memulai cara mengisi pajak online melalui situs pajak.

Mengisi e-Filing

Banner Lapor Pajak dengan E-Filing
Banner Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)

Setelah mengaktifkan akun, kamu sudah bisa melanjutkannya dengan cara mengisi pajak online. Bagi kamu yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS, sedangkan bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.

Cara mengisi pajak online adalah sebagai berikut:

1. Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini kamu akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

2. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika kamu baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

3. Kemudian, kamu akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

4. Isi pajak final. Di sini kamu akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).

Misal jika mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kamu bisa mengosongi kolom ini.

5. Klik berikutnya, setelah ini kamu diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

6. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju.

7. Klik berikutnya. Kamu akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

8. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

9. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.”

10. SPT sudah terkirim. Segera buka email, dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya