Liputan6.com, Jakarta Bacaan doa dan niat sujud tilawah sesuai syariat Islam perlu diketahui oleh umat muslim. Sujud tilawah adalah sujud yang dikerjakan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah, baik di dalam maupun di luar sholat.
Secara sederhana, sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca ayat Al-Qur’an. Sujud tilawah disebut juga dengan sujud bacaan. Sujud tilawah pada dasarnya dilakukan sebagai bentuk merendah terhadap kebesaran Allah SWT.
Sama halnya dengan setiap ayat Sajdah juga memiliki kemiripan makna yang hampir sama yaitu bentuk penyembahan kepada Allah. Sebelum melakukan sujud tilawah, umat muslim perlu mengetahui tata cara, bacaan niat, dan doanya.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai bacaan niat dan doa sujud tilawah, serta tata cara dan hukumnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (21/4/2022).
Mengenal Sujud Tilawah
Istilah sujud tilawah berasal dari bahasa Arab dari penggabungan kata sujud dan tilawah. Secara etimologi, sujud berarti tunduk dan merendahkan diri. Sedangkan, kata tilawah artinya membaca. Istilah tilawah sering diartikan sebagai kegiatan membaca Al-Qur’an.
Dalam istilah lain, sujud tilawah atau lengkapnya sujud tilawah Al-Qur’an juga disebut sebagai sujud bacaan. Beberapa ulama seringkali menyebutnya sebagai sujud tilawah saja sebagaimana lebih populer hingga saat ini.
Dengan begitu, pengertian sujud tilawah adalah sujud yang dilaksanakan saat seseorang membaca atau mendengar penggalan dari surah Alquran yang termasuk ayat sajdah, baik ketika sedang melaksanakan sholat maupun tidak.
Ayat Sajdah bisa ditandai dengan simbol seperti kubah atau tugu, ada juga yang membuat tulisan kecil berlafalkan as-sajdah. Letak tanda tersebut bergantung pada cetakan mushaf, dan biasanya berada pada pinggir halaman yang sebaris dengan ayat tersebut, bisa pula berada di ujung atau akhir ayat sajdah. Sujud tilawah sendiri bisa dilakukan ketika dalam keadaan salat maupun di luar salat. Kedua kondisi tersebut memiliki ketentuannya masing-masing.
Advertisement
Bacaan Niat dan Doa Sujud Tilawah
Berikut adalah bacaan niat sujud tilawah yang harus dilafadzkan saat anda hendak melakukannya, yaitu:
Nawaitu sujuuda taalaawati sunnattan lillaahi ta'aala.
Artinya: "Aku melakukan sujud tilawah sunah kerana Allah Ta'ala"
Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika sholat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya dari Hudzaifah, yang menceritakan tata cara sholat Nabi Muhammad SAW dan ketika sujud beliau membaca:
Subhaana robbiyal a’laa.
Artinya : “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi” (HR. Muslim).
Kemudian dalil dari ‘Aisyah, Nabi Muhammad SAW biasa membaca doa ketika ruku’ dan sujud:
Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.
Artinya: “Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Terakhir, hadis dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi Muhammad SAW ketika sujud membaca:
Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.
Artinya: “Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” (HR. Muslim).
Kemudian ada bacaan yang biasa ditemui dalam berbagai buku dzikir di mana sumber hadisnya masih diperselisihkan keshohihannya. Bacaan sujud tilawah adalah dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah SAW ketika sujud tilawah di malam hari biasa membaca beberapa kali bacaan berikut:
Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.
Artinya: “ Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i).
Tata Cara Sujud Tilawah
Sujud tilawah sendiri seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdiri dari 2 jenis yakni sujud tilawah di dalam sholat dan sujud tilawah di luar sholat. Berikut ini masing-masing dari tata cara sujud tilawah, yaitu:
1. Sujud tilawah di dalam sholat
Pada saat membaca ayat-ayat sajadah, disunahkan untuk berniat melakukan sujud tilawah. Mengucapkan takbir, kemudian melakukan sujud sekali dan membaca doa sujud tilawah. Kemudian berdiri kembali dan melanjutkan bacaan ayat tersebut untuk melanjutkan sholatnya sampai salam.
Lalu ketika dalam sholat berjemaah, sujud tilawah dilakukan secara berjemaah dengan mengikuti imamnya. Jika imam tidak melakukannya, maka makmumnya juga tidak perlu bersujud. Jika melakukan sujud tilawah sendiri, maka akan batal sholatnya, karena sholat berjemaah harus mengikuti imam.
2. Sujud tilawah di luar sholat
Sujud tilawah disunahkan untuk dilakukan jika mendengar atau membaca ayat sajadah. Jika ingin melakukan sujud tilawah, maka berniat sujud tilawah kemudian bertakbir seperti takbiratul ihram dalam sholat, setelah itu sujud satu kali dengan membaca doa sujud tilawah, dan salam setelah duduk.
Advertisement
Hukum Sujud Tilawah
Hukum sujud tilawah adalah sunnah. Terdapat beberapa hadis yang menjadi landasan hukum dalam menjalankan sujud tilawah oleh umat Islam, yakni.
Dalam suatu riwayat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Jika anak Adam membaca ayat sajdah lantas sujud, maka menyingkirlah setan sambil menangis dan berkata, "Celakalah diriku, ia (Anak Adam) diperintahkan sujud dan ia patuh lalu sujud, maka baginyalah surga. Sedang aku sendiri diperintahkan untuk bersujud namun aku menolak, maka untukku neraka." (HR. Muslim, dan Ibnu Majah dalam Nashbur Roayah Volume 2 halaman 178).
Riwayat lainnya yang menegaskan bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah adalah saat hari Jumat, Umar bin Khattab pernah membacakan surah An Nahl hingga ayat sajdah, beliau turun untuk sujud dan diikuti oleh yang lain.
Ketika datang Jumat berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama hingga pada ayat sajdah, beliau berkata:
"Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa." Kemudian 'Umar pun tidak bersujud." (HR. Bukhari no. 1077).
Ada juga hadis lain yang mengatakan hukum sujud tilawah adalah sunnah yaitu hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar:
"Adalah nabi membacakan Alquran kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya."