Otonomi Daerah Adalah Wewenang Mengatur Daerah, Kenali Tugas dan Prinsipnya

Otonomi daerah adalah menyerahkan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

oleh Laudia Tysara diperbarui 22 Jul 2022, 19:20 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels
Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels

Liputan6.com, Jakarta - Otonomi daerah adalah bagian terpenting dalam melancarkan urusan di rumah tangga daerah bagi pemerintahan daerah. Apa pengertian otonomi daerah sesungguhnya? Pengertian otonomi daerah adalah penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), mengutip dari C.J Franseen, pengertian otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah dibuat.

Adanya hak, wewenang, dan kewajiban dari otonomi daerah adalah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang. Pengertian otonomi daerah adalah wewenang mengatur rumah tangga daerah yang disesuaikan dengan daerah otonomnya. Itulah pemahaman singkat tentang pengertian otonomi daerah yang perlu diketahui.

Agar bisa lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang otonomi daerah, pengertian otonomi daerah menurut para ahli, tujuan otonomi daerah, dan prinsip otonomi daerah, Jumat (22/7/2022).

Otonomi Daerah Adalah Wewenang Mengatur Rumah Tangga Daerah

Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels
Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels

Memahami otonomi daerah adalah peraturan dengan hak, kekuasaan, dan kewenangan. Secara harfiah, pengertian otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tujuannya guna mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

Dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), mengutip dari C.J Franseen, pengertian otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah dibuat.

Otonomi daerah adalah sama dengan peraturan atau cara mengurus kepentingan yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Masyarakat yang dimaksud adalah mereka yang berada di daerah otonom atau dengan batas daerah tertentu.

Melansir dari laman website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dijelaskan kewenangan daerah otonom atau otonomi daerah adalah untuk mengurus kepentingan masyarakat menurut praksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa dipahami secara sederhana pengertian otonomi daerah adalah wewenang mengatur rumah tangga daerah. Otonomi daerah adalah penyelesaian urusan sesuai masukan dari masyarakat oleh pemerintah daerah, yang disesuaikan dengan daerah otonom yang diberlakukan.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Membaca Buku Hukum
Ilustrasi Membaca Buku Hukum. Credit: pexels.com/Tima

1. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Benyamin Hoesein

Pengertian otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.

2. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Syarif Saleh

Pengertian otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri yang mana hak tersebut merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah pusat.

3. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Vincent Lemius

Pengertian otonomi daerah adalah kebebasan dalam mengambil ataupun membuat suatu keputusan politik atau lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Ateng Syarifuddin

Pengertian otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian, namun bukanlah kemerdekaan tetapi kebebasan yang terbatas dan terwujud pada pemberian kesempatan yang harus bisa dipertanggungjawabkan.

5. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Widjaja

Pengertian otonomi daerah adalah bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh. Otonomi daerah adalah upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

6. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Philip Mahwood

Pengertian otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

8. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Sunarsip

Pengertian otonomi daerah adalah wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Pengertian Otonomi Daerah Menurut F. Sugeng Istianto

Pengertian otonomi daerah adalah hak dan wewenang dalam mengatur dan mengurus rumah tangga suatu daerah.

10. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014

Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Hanif Nurcholis

Pengertian otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku.

12. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perunda

13. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Kansil

Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.

14. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Mariun

Pengertian otonomi daerah adalah kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah yang memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri dalam suatu negara.

15. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Encyclopedia of Social Scince

Pengertian otonomi daerah adalah suatu hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan sebuah kebebasan aktualnya.

Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah

Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels
Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels

Apabila sudah memahami pengertian otonomi daerah, selanjutnya ketahui tujuan dan prinsip otonomi daerah. Ini penjelasan tujuan dan prinsip otonomi daerah yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber.

Tujuan Otonomi Daerah:

Menurut Himpunan Peraturan Peundang-undangan Republik Indonesia, dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah penjabaran dari tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut.

1. Meningkatkan Pelayanan Umum

Tujuan otonomi daerah adalah diharapkan adanya peningkatanpelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah masingmasing daerah. Tujuan otonomi daerah adalah adanya pelayanan yang maksimal tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.

2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tujuan otonomi daerah adalah diharapkan kesejahteraan masyarakat dalam hal pendapatan asli daerah suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.

3. Meningkatkan Daya Saing Daerah

Tujuan otonomi daerah adalah diharapkan suatu daerah dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keaneka ragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu. Otonomi daerah tetap harus mengacu Pendapatan Asli Daerah dan semboyan Negara ” Bhineka Tunggal Ika”.

Prinsip Otonomi Daerah:

Ada lima prinsip otonomi daerah yang wajib digunakan sebagai pegangan menjalankan otonomi daerah. Ini lima prinsip otonomi daerah yang Liputan6.com lansir dari berbagai modul.

1. Prinsip Kesatuan Otonomi

Prinsip otonomi daerah adalah untuk kesatuan otonomi maksudnya, daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.

2. Prinsip Riil

Prinsip otonomi daerah adalah untuk riil atau nyata maksudnya, tanggung jawab otonomi daerah nyata dan bertanggung jawab untuk kepentingan seluruh masyarakat. Di sini, pemda berperan mengatur proses pemerintahan dan pembangunan daerah.

3. Prinsip Penyebaran Asas

Prinsip otonomi daerah adalah untuk penyebaran asas maksudnya, asas desentralisasi dan dekonsentrasi bermanfaat untuk masyarakat melakukan inovasi pembangunan daerah.

4. Prinsip Keserasian Daerah

Prinsip otonomi daerah adalah untuk keserasian daerah otonom maksudnya, otonom mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek demokrasi

5. Prinsip Pemberdayaan Tujuan

Prinsip otonomi daerah adalah untuk pemberdayaan tujuan otonom maksudnya, bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Utamanya dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Selain itu dapat meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya