IPDN adalah Singkatan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Simak Lebih Mendalam

IPDN adalah sekolah kedinasan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 10 Sep 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2022, 11:00 WIB
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau SKD IPDN 2022 sudah keluar pada Rabu 22 Juni 2022.
Peserta didik IPDN. (spcp.ipdn.ac.id)

Liputan6.com, Jakarta - Apa itu IPDN? Memahami IPDN adalah singkatan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri. IPDN adalah Sekolah Kedinasan Bidang Kepamongprajaan. IPDN adalah sekolah kedinasan untuk melahirkan kader pemerintahan yang bernilai tinggi.

IPDN adalah perguruan tinggi yang berada di bawah naungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seorang lulusan dari IPDN adalah nantinya akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhubungan dengan lembaga terkait.

IPDN sebagai institusi pemerintahan, menyediakan 3 pilihan fakultas, yang pada setiap fakultasnya memiliki 3 sampai 4 program studi. Peserta didik yang berhasil lolos seleksi di IPDN akan menempuh jenjang studi tanpa biaya dan berhak menikmati segala fasilitas yang disediakan di perguruan tinggi IPDN.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang IPDN sebagai sekolah kedinasan, fakultas, lokasi kampus, dan kuota peserta didik terbaru, Sabtu (10/9/2022).

IPDN adalah Singkatan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri

2016129-Aksi Memukau dari Marching Band IPDN dalam HUT ke-45 Korpri-Jakarta
Aksi marching band IPDN memainkan alat musik trompet dan baritone horn pada upacara peringatan HUT Korpri ke 45 di Silang Monas, Jakarta, Selasa (29/11). Pada peringatan tersebut, Presiden Jokowi menjadi Inspektur Upacara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Memahami IPDN adalah singkatan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri. IPDN adalah salah satu jenis sekolah kedinasan. IPDN adalah sekolah kedinasan yang hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Melansir dari situs website resminya, IPDN adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah yang khususnya bergerak di bidang kepamongprajaan. Tujuan dari dibentuknya lembaga pendidikan ini, untuk bisa menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian.

IPDN adalah sebagai sekolah kedinasan yang artinya bekerja sama dengan lembaga pemerintahan sebagai penyelenggara pendidikan tersebut. Ketahui, IPDN menjadi sekolah perguruan tinggi atas naungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melanjutkan sekolah di institusi pemerintahan seperti IPDN, sangat menjanjikan. Seorang lulusan dari IPDN adalah nantinya akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhubungan dengan lembaga terkait.

Peserta didik di IPDN tidak dikenai biaya pendidikan. Mahasiswa IPDN hanya akan diberi kewajiban membayar saat melangsungkan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Status dari biaya ini berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp50 ribu untuk setiap individu.

Memutuskan lanjut menempuh pendidikan di IPDN, mahasiswa tidak dipungut biaya sekaligus mendapat uang saku, disediakan asrama, lalu masa depan pekerjaan sudah pasti dimiliki. Seluruh biaya kuliah di IPDN adalah ditanggung pemerintah sepenuhnya dengan Anggaran Belanja Negara (APBN).

Ada dua jenis peserta didik yang perlu diketahui. Pertama ada peserta didik yang disebut praja. Istilah praja di IPDN adalah mereka yang sedang menempuh pendidikan program diploma dan program sarjana. Kedua ada peserta didik yang disebut mahasiswa.

Istilah mahasiswa di IPDN adalah mereka peserta didik yang bertugas belajar dan memiliki ijin belajar pada program pascasarjana dan program profesi kepamongprajaan. Ini jenis pendidikan guna melatih diri menjadi aparatur baik dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Fakultas, Lokasi Kampus, dan Kuota IPDN Terbaru

Mendagri Pimpin Apel Bersama Lawan Kampanye Hoax dan Berujar Kebencian
Taruna IPDN memeriahkan apel bersama lawan kampanye hoax dan berujar kebencian di lingkungan Kemendagri dan BNPP di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (15/2). Apel dipimpin Mendagri, Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada tahun pertama, peserta didik di kampus IPDN disebut sebagai Muda Praja dan menempuh studi di kampus utama selama setahun.

Kemudian, pada tahun kedua dan ketiga disebut Madya dan Nindya Praja dan menempuh studi di kampus regional selama 2 tahun.

Terakhir, pada tahun keempat, peserta didik kembali menempuh studi di kampus utama untuk melaksanakan tugas akhir dan yudisium serta pelantikan.

Fakultas dan Program Studi IPDN:

IPDN adalah menyediakan 3 pilihan fakultas, yang pada setiap fakultasnya memiliki 3 sampai 4 program studi. Ini pembagian fakultas dan program studi di IPDN yang perlu diketahui.

1. Fakultas Politik Pemerintahan

- Program Studi Politik Indonesia (POLINDO)

- Program Studi Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat (PEPM)

- Program Studi Kebijakan Publik (SKP)

2. Fakultas Manajemen Pemerintahan

- Program Studi Keuangan Publik atau Keuangan Daerah

- Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

- Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah (ADPEMDA)

- Program Studi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan (TRIP)

3. Fakultas Hukum Tata Pemerintahan

- Program Studi Kependudukan dan Catatan SIpil (DUKCAPIL)

- Program Studi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik (MKKP)

- Program Studi Perpolisian Tata Pamong (PERPOLTA)

Lokasi Kampus IPDN:

1. Baso, Bukittinggi, Sumatra Barat,

2. Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau,

3. Sungai Ambawang Kuala, Kubu Raya, Kalimantan Barat,

4. Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan,

5. Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara,

6. Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,

7. Sentani, Jayapura, Papua,

8. Jantho, Aceh Besar, Aceh.

Kuota Pendaftaran IPDN Terbaru 2022:

Total kuota pendaftaran di IPDN pada tahun 2022 adalah 1.230 calon praja melansir dari laman resmi IPDN. Ini rincian kuota IPDN 2022 pada setiap provinsi:

1. Aceh: 50

2. Sumatera Utara: 70

3. Sumatera Barat: 42

4. Riau: 28

5. Kepulauan Riau: 18

6. Jambi: 26

7. Sumatera Selatan: 38

8. Kepulauan Bangka Belutung: 18

9. Bengkulu: 24

10. Lampung: 34

11. DKI Jakarta: 16

12. Jawa Barat: 58

13. Banten: 20

14. Jawa Tengah: 14

15. DI Yogyakarta: 14

16. Jawa Timur: 80

17. Kalimantan Barat: 32

18. Kalimantan Tengah: 32

19. Kalimantan Timur: 24

20. Kalimantan Selatan: 30

21. Bali: 22

22. Nusa Tenggara Barat: 24

23. Nusa Tenggara Timur: 48

24. Sulawesi Selatan: 52

25. Sulawesi Tengah: 30

26. Sulawesi Utara: 34

27. Gorontalo: 16

28. Sulawesi Tenggara: 38

29. Maluku: 26

30. Maluku Utara: 24

31. Papua: 109

32. Papua Barat: 49

33. Sulawesi Barat: 16

34. Kalimantan Utara: 14

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya