Informasi Umum
PengertianPerguruan Tinggi Kedinasan (PTK) atau biasa disebut Sekolah Kedinasan merupakan yang dikelola dan diselenggarakan oleh beberapa instansi pemerintah, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara, dan sebagainya. Karena itulah, sekolah kedinasan memiliki ikatan dinas dengan pemerintah yang sudah terjamin.
Persyaratan Umum
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Rapor SMA/Sederajat
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Jenis Sekolah Kedinasan
Di Indonesia, ada beberapa jenis sekolah kedinasan, antara lain:
- Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
- Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD)
- Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
- Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (SMKG)
- Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN)
- Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)
- Politeknik Ilmu Imigrasi (Poltekim)
Berita Terbaru
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang Terkuak, Kasusnya Terus Bergulir
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj
BEI Bidik 62 IPO di 2024, tapi Baru Terealisasi Segini
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Alasan Sejumlah Orang Takut Jika Melihat Badut
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini