6 Cara Cek NUPTK Online dan Cara Mengajukan, Ketahui Syaratnya

Cara cek NUPTK dilakukan secara online melalui situs website resmi Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

oleh Laudia Tysara diperbarui 26 Mei 2023, 11:40 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 11:40 WIB
Infeksi Malware
Ilustrasi Laptop. Credit: pexels.com/Christian

Liputan6.com, Jakarta Cara cek NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) oleh Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) dilakukan secara online melalui situs website resmi Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Cara cek NUPTK online ini berlaku untuk GTK PNS dan Non-PNS. NUPTK adalah Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi GTK. NUPTK adalah terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.

Cara cek NUPTK bagi GTK yang belum memiliki akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di-verifikasi.

Berikut Liputan6.com ulas cara cek NUPTK online dan cara mengajukannya dari berbagai sumber, Selasa (14/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengenal NUPTK

Terlalu Banyak Startup Program
Ilustrasi Laptop. Credit: pexels.com/Anthony

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendefinisikan NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK. NUPTK adalah Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan untuk rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK adalah terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK adalah yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, dan atau terjadi perubahan data lainnya.


Cara Cek NUPTK dengan Memastikan Kebenaran Data

Terlalu Banyak Menyimpan Temporary Files
Ilustrasi Laptop. Credit: pexels.com/Vlada

Bagi Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) dapat menerapkan cara cek NUPTK dengan memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar, dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Apabila sudah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, sebelum bisa cara cek NUPTK adalah bagi GTK yang belum memiliki akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.

Syarat pengajuan NUPTK bagi GTK:

1. Guru Honorer

- Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.

- Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak awal bekerja di sekolah tersebut.

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.

- Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.

- Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.

- Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.

- Scan ijazah S1 pendidikan yang linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019) dalam bentuk pdf.

- Scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.

2. CPNS/PNS

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.

- Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.

- Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.

- Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.

- Scan ijazah S1, format pdf.

- Surat Keterangan Pengangkatan CPNS/PNS dalam format pdf.

- Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT), dalam format pdf.

3. Guru Tetap Yayasan

- Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.

- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap yayasan.

- Scan KTP dan disimpan dalam format pdf.

- Scan ijazah SD (ijazah dan nilai) dengan format pdf.

- Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai) dengan format pdf.

- Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai) berformat pdf.

- Scan ijazah S1 dalam format pdf, sebaiknya pendidikan linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah.

- SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas dalam bentuk pdf.

4. Tenaga Kependidikan

- Tenaga Kependidikan tersebut sudah terdata di dapodik.

- Belum memiliki NUPTK sebelumnya.

- Tenaga Kependidikan tersebut bertugas di satuan pendidikan yang telah ber-NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).

- Scan KTP

- Scan ijazah SD, SMP, SMA, S1

- Scan SK Pengangkatan dari Yayasan maupun SK Pengangkatan CPNS (bagi tenaga kependidikan PNS) dan SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah.

Nah, cara cek NUPTK baru bisa dilakukan apabila data yang diajukan lolos verifikasi oleh Disdik. Maka secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.


Cara Cek NUPTK sesuai Statusnya

Menggunakan Laptop
Ilustrasi Laptop. Credit: pexels.com/Vlada

1. Siapkan perangkat yang bisa digunakan untuk mengakses internet dengan koneksi yang stabil.

2. Cara cek NUPTK langsung dilakukan melalui laman website resmi Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/.

3. Untuk cara cek NUPTK, pilih menu Status NUPTK di pojok kanan atas.

4. Akan muncul laman Status NUPTK bagi GTK Kemendikbud/Kemenag, cara cek NUPTK langsung masukkan NUPTK yang sudah diajukan dan berhasil dimiliki, klik tombol cari berupa gambar lup dengan warna latar belakang merah.

5. Bagi GTK dengan status NUPTK aktif maka di kolom Status akan tertulis “NUPTK AKTIF (terdaftar di Kemendikbud). Apabila status NUPTK tidak aktif maka akan tertulis sebaliknya.

6. Cara cek NUPTK selesai.

Bagi GTK yang mempunyai NUPTK dengan status tidak aktif pada saat sistem masih menggunakan Padamu Negeri, jangan khawatir kehilangan NUPTK.

Meskipun status NUPTK pada waktu itu tidak aktif oleh sistem, mengundurkan diri atau lain-lain, data pada PDSPK saat ini akan muncul kembali. Kemungkinan akan dilakukan validasi ulang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya