Liputan6.com, Jakarta Arbitrasi adalah suatu istilah yang kerap digunakan dalam bidang bisnis atau hukum. Arbitrase atau arbitrasi adalah upaya penyelesaian masalah atau sengketa yang melibatkan perantara atau pihak ketiga yang netral dan tidak memihak siapapun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arbitrase atau arbitrasi adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Biasanya, pihak ketiga atau perantara tersebut disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga ini disebut juga dengan arbiter.
Baca Juga
Advertisement
Arbitrasi adalah proses penyelesaian masalah di hadapan pihak ketiga atau arbiter yang sudah dipilih oleh kedua pihak yang memiliki masalah. Di Indonesia, seluruh aspek yang berhubungan dengan arbitrase atau arbitrasi sudah diatur dalam Undang-undang No. 30 tahun 1999.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (29/5/2021) tentang arbitrasi adalah.
Arbitrasi adalah
Kata arbitrasi sendiri diambil dari bahasa Perancis, yaitu Arbitrage, yang memiliki arti suatu keputusan yang dibuat oleh arbiter di dalam peradilan arbitrasi. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, arbitrase atau arbitrasi adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa.
Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arbitrase atau arbitrasi adalah bentuk peradilan yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih dan dimediasi oleh hakim yang telah mereka pilih sendiri.
Arbitrasi adalah sebuah cara penyelesaian masalah di luar pengadilan. Keputusan arbitrasi adalah mengikat secara hukum pada kedua belah pihak dan diberlakukan dalam pengadilan. Arbitrasi adalah upaya yang dapat dilakukan bila para pihak yang berkonflik tidak dapat mencapai kompromi sendiri.
Di Indonesia, penyelesaian arbitrasi diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut, arbitrasi adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sementara jika dilakukan di luar wilayah Indonesia, maka arbitrasi bisa diputuskan di Arbitrase Internasional.
Penyelesaian arbitrasi bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase lainnya yang ditunjuk. Hal ini akan dilakukan dalam hukum bisnis ketika terjadi sengketa. Arbitrasi dianggap sebagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif setelah jalur litigasi, atau proses dalam pengadilan yang akan menetapkan keputusan yang mengikat kedua pihak yang bersengketa.
Advertisement
Manfaat Arbitrasi
Arbitrasi adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Hal ini menjadi alternatif setelah jalur litigasi. Memilih jalur arbitrasi atau arbitrase tentunya memiliki manfaat tertentu, sehingga bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah.
Berikut manfaat arbitrasi yang perlu dipertimbangkan:
- Kedua pihak bebas memilih arbitrer yang ahli dan bermoral tinggi.
- Putusan yang diambil bersifat mengikat.
- Proses sidang lebih cepat kurang dari enam bulan.
- Lebih hemat biaya.
- Sidang yang digelar tidak terbuka untuk umum.
- Waktu arbitrasi dapat lebih fleksibel dan efisien.
- Di Indonesia, para pihak yang bersengketa bahkan dapat mempresentasikan kasus di depan majelis Arbitrase, yang kemudian meminta klarifikasi semua pihak.
Jenis Arbitrasi
Jenis arbitrasi juga perlu kamu kenali agar lebih memahami tentang arbitrase atau arbitrasi ini. Dalam praktiknya terdapat dua jenis arbitrasi yang perlu diketahui, yaitu sebagai berikut:
Arbitrasi Institusional. Pada arbitrasi institusional, arbitrasi menunjuk lembaga khusus yang berperan dalam pengelolaan proses arbritasi. Setiap institusi ini memiliki aturan kerangka kerja yang berbeda guna membantu proses arbitrasi. Proses arbitrasi ini misalnya prosedur aplikasi atau jadwal pengajuan dokumen. Keuntungan memakai arbitrasi institusional ini adalah mendapatkan bantuan administratif dari institusi tersebut sehingga proses arbitrasi dapat selesai tepat waktu. Untuk biaya, institusi akan menagih dari persentase jumlah yang dipersengketakan.
Arbitrasi Ad Hoc. Jenis arbitrasi selanjutnya adalah arbitrasi ad hoc. Arbritasi Ad Hoc ini dalam prosesnya tidak memakai jasa institusi sehingga setiap pihak akan menentukan peran masing-masing. Penunjukan arbriter, penentuan jadwal pengajuan dokumen, aturan yang berlaku, termasuk prosedur arbitrer semuanya dikerjakan sendiri. Dalam prosesnya apabila tidak ada prosedur yang disepakati, pengelolaan arbriter akan disesuaikan.
Advertisement
Perbedaan Arbitrasi dan Mediasi
Jika dilihat dari pengertian arbitrasi, kamu tentunya agak bingung bagaimana perbedaannya dengan mediasi yang juga upaya untuk menyelesaikan masalah dengan adanya pihak ketiga. Namun, dalam penyelesaian sengketa di pengadilan ini, ada beberapa perbedaan antara arbitrasi dan mediasi.
- Arbitrasi adalah penyelesaian sengketa yang hasilnya biasanya berupa memengkan satu pihak (win lose judgement). Sementara itu, hasil mediasi biasanya sama-sama menguntungkan (win-win solution), meski keuntungan tak selalu seimbang sama rata (berat sebelah).
- Perbedaan arbitrasi dan mediasi juga bisa dilihat dari hasi putusannya yang bersifat mengikat. Hasil putusan mediasi tidak mengikat, sementara putusan arbitasi adalah mengikat keduanya.
- Dalam arbitrase atau arbitrasi, pihak ketiga adalah arbriter yang dapat memberikan putusan atas permasalahan. Sementara itu, pada proses mediasi, mediator yang bertugas sebagai penengah, memfasilitasi proses negosiasi dan sebatas memberi masukan.