Liputan6.com, Jakarta Apa arti dari istilah infrastruktur itu? Infrastruktur adalah bagian dari prasarana atau fasilitas yang dibutuhkan publik guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial.
Baca Juga
Advertisement
Terutama dalam meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. Contoh keberadaan infrastruktur adalah adanya jalan tol, tempat kumuh yang menjadi tempat wisata, bendungan baru, fasilitas kesehatan baru, dan masih banyak lagi.
Penanggung jawab pembangunan infrastruktur adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara di tingkat daerah dikelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam mengenai infrastruktur adalah prasarana atau fasilitas publik, Jumat (31/12/2021).
Memahami Infrastruktur
Memahami infrastruktur adalah bagian dari prasarana atau fasilitas yang dibutuhkan publik. Di Indonesia infrastruktur adalah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 yang mencakup infrastruktur transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum, pariwisata, kesehatan, hingga perumahan rakyat.
Apa tujuan dari adanya infrastruktur itu? Infrastruktur adalah fasilitas teknik, fisik, sistem, perangkat keras, dan perangkat lunak untuk pelayanan dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Kementerian Keuangan RI sesuai pasal 1 angka 65 PMK Nomor 112/PMK.07/2017 melansir laman website resminya kemenkeu.go.id, pada Jumat (31/12/2021. menjelaskan belanja infrastruktur adalah langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi guna rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
Siapa penanggung jawab pembangunan infrastruktur di Indonesia? Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah penanggung jawab pembangunan infrastruktur.
Sementara di tingkat daerah, pembangunan infrastruktur adalah dikelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum baik di ranah kabupaten/kota maupun provinsi. Skema pembangunan infrastruktur di Indonesia umumnya melibatkan pihak swasta dan BUMN karena keterbatasan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Advertisement
Jenis-Jenis Infrastruktur
Dalam perencanaan pembangunan infrastruktur adalah melalui tahapan studi, perencanaan, pembangunan, dan melakukan pemanfaatan sekaligus pemeliharaan.
American Public Works Association (Stone, 1974 Dalam Kodoatie, R., 2005) melansir jurnal yang diterbitkan Universitas Atmajaya Yogyakarta, pada Jumat (30/12/2021) infrastruktur adalah fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik.
Terutama untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan-tujuan sosial dan ekonomi.
Adanya jenis-jenis infrastruktur secara khusus sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, diatur dalam Perpres Indonesia Nomor 38 Tahun 2015. Meliputi apa saja?
1. Keberadaan infrastruktur transportasi;
2. Keberadaan infrastruktur jalan;
3. Keberadaan infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
4. Keberadaan infrastruktur air minum;
5. Keberadaan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
6. Keberadaan infrastruktur sistem pengelolaan limbah setempat;
7. Keberadaan infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
8. Keberadaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
9. Keberadaan infrastruktur ketenagalistrikan;
10. Keberadaan infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
11. Keberadaan infrastruktur konservasi energi;
12. Keberadaan infrastruktur fasilitas perkotaan;
13. Keberadaan infrastruktur fasilitas pendidikan;
14. Keberadaan infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
15. Keberadaan infrastruktur kawasan;
16. Keberadaan infrastruktur pariwisata;
17. Keberadaan infrastruktur kesehatan;
18. Keberadaan infrastruktur lembaga permasyarakatan; dan
19. Keberadaan infrastruktur perumahan rakyat.
Penyebab Krisis Infrastruktur
Apa yang dimaksud dengan krisis infrastruktur? Krisis infrastruktur adalah titik balik di mana prasarana atau fasilitas publik bisa menjadi lebih baik ataupun lebih buruk. Ahli daam bidang ini, Grigg dalam Kodoatie (2003) masih melansir jurnal yang sama meliputi:
1. Kegagalan pembuatan (modal, desain, konstruksi/teknologi)
2. Runtuh (ambruk, teknologi)
3. Rusak/aus (umur, pemakaian, salah pakai)
4. Bencana alam (banjir, gempa, kebakaran)
5. Tidak ada penambahan/penyesuaian (kapasitas kurang)
6. Tidak ada/minim pemeliharaan
Adapun penyebab dari kesalahan manajemen yakni, :
1. Pemotongan anggaran/investasi kurang
2. Kesalahan pemilihan infrastruktur
3. Pemakaian melewati umur/life-cycle tidak diperhatikan
4. Kecenderungan mengabaikan pemeliharaan
5. Mahalnya teknologi baru
6. Mahalnya pemeliharaan (20-40% dari konstruksi baru)
7. Teknologi (R&D) kurang berkembang
Contoh nyata dari adanya krisis infrastruktur di Indonesia adalah kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Kemacetan semakin hari semakin memburuk dan kapasitas jalannya tidak ditambah dan kurangnya pemeliharaan jalan yang sesekali turun hujan menyebabkan banjir.
Meski sebenarnya tidak secara dominan krisis infrastruktur menjadi penyebab kemacetan di Jakarta, krisis menjadi satu alasan yang bisa dijadikan pembelajaran tentang kemacetan dan banjir yang secara berkala terjadi di sana.
Advertisement