Kapan dan pada Peristiwa Apakah Rumusan Pancasila Disahkan? Ini Sejarahnya

Kapan dan pada peristiwa apakah rumusan Pancasila disahkan berawal dari sidang pertama BPUPKI.

oleh Husnul Abdi diperbarui 14 Jun 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 16:30 WIB
Kapan dan pada Peristiwa Apakah Rumusan Pancasila Disahkan
Kapan dan pada Peristiwa Apakah Rumusan Pancasila Disahkan. (Photo Copyright by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Kapan dan pada peristiwa apakah rumusan Pancasila disahkan perlu dipahami setiap warga negara Indonesia. Seperti yang telah diketahui, Hari Lahir Pancasila diperingati tanggal 1 Juni setiap tahunnya. Hal ini tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016.

Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni mengacu pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam merumuskan dasar negara Republik Indonesia. BPUPKI menggelar sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945.

Kapan dan pada peristiwa apakah rumusan Pancasila disahkan berawal dari sidang pertama BPUPKI ini. Rapat ini membahasa tentang dasar-dasar Indonesia merdeka. Dalam sidang kedua BPUPKI, Soekarno menyampaikan gagasan mengenai konsep awal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu pada 1 Juni 1945.

Berikut Liputan6.com rangkum dari files1.simpkb.id, Rabu (14/6/2023) tentang kapan dan pada peristiwa apakah rumusan pancasila disahkan.

Kapan dan pada Peristiwa Apakah Rumusan Pancasila Disahkan?

Ilustrasi Pancasila, lambang negara Indonesia
Ilustrasi Pancasila, lambang negara Indonesia. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

Kapan dan pada peristiwa apakah rumusan Pancasila disahkan perlu kamu kenali dari sejarahnya. Secara singkat, kapan dan pada peristiwa apakah rumusan Pancasila disahkan yaitu pada sidang pengesahaan UUD 1945 oleh PPKI.

Kapan dan pada peristiwa apakah rumusan Pancasila disahkan berkaitan dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pada saat itu, PPKI berhasil merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, bunyinya:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Jadi, kapan dan pada peristiwa apakah rumusan Pancasila disahkan yaitu pada 18 Agustus 1945 dalam rapat pengesahan UUD 1945.

Sejarah Lahirnya Pancasila

Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI (sumber: Wikimedia Commons)

Kapan dan pada peristiwa apakah rumusan Pancasila disahkan bermula menjelang tahun 1945, saat itu Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya. Jepang ingin menarik simpati bangsa Indonesia dengan membuat janji bahwa mereka akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.

Melansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn Siswa 2017, janji yang ditawarkan adalah Jepang akan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai. Hal ini direalisasikan oleh Kaiso pada 29 April 1945.

Sejarah lahirnya Pancasila tidak lepas dari hadirnya BPUPKI ini. BPUPKI dengan jumlah anggota 62 orang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat. Anggota BPUPKI terdiri dari dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso, tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh orang anggota perwakilan dari Jepang. Secara garis besar, tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi, yang semuanya berperan dalam sejarah lahirnya Pancasila. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara. Pada sidang tidak resmi, BPUPKI membahas perancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin Soekarno dan dihadiri oleh hanya 38 orang.

Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945)

Sidang BPUPKI I, yaitu pada 29 Mei 1945, membahas tentang Indonesia membutuhkan dasar negara, yang mana menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila. Para tokoh pendiri negara mulai mengusulkan rumusan dasar negara yang isinya berbeda-beda namun tetap memiliki persamaan yaitu didasari oleh gagasan besar bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia.

Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya adalah Mohammad Yamin. Disini, ia mengemukakan bahwa dasar negara terdiri dari 5 asas yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian, pada hari ketiga sidang pertama, 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya yang menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka adalah dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini, dirumuskan dalam 5 poin yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Pada hari terakhir dari sidang pertama, 1 Juni 1945, Soekarno turut mengemukakan pendapatnya dalam sebuah pidato yang diberi nama Pancasila atas usulan dari seorang teman, ahli bahasa. Rumusan dasar negara dalam 5 sila tersebut, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Sidang BPUPKI II (10-16 Juni 1945)

Persidangan resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-14 Juli 1945
Persidangan resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-14 Juli 1945 (Sumber: Wikipedia)

Setelah sidang pertama selesai, Indonesia belum mencapai kesepakatan akhir. Jadi, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, di bawah pimpinan Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdulkahar Muzakir, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata dan Mohammad Hatta. Panitia yang diberi nama Panitia Sembilan ini, dibentuk dengan tujuan merumuskan rumusan-rumusan yang telah dibicarakan agar menjadi kesepakatan yang lebih jelas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diadakan sidang kedua pada 10 Juni sampai dengan 16 Juni 1945. Setelah melewati berbagai pertimbangan dan diskusi, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang diberi nama Piagam Jakarta oleh M. Yamin yang di dalamnya berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Walaupun sudah dirumuskan, bukan berarti sejarah lahirnya Pancasila mendapatkan kesepakatan final. Hal ini karena, belum adanya perwakilan yang representatif yang mewakili dari berbagai unsur.

PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

ilustrasi sidang PPKI
ilustrasi sidang PPKI (sumber: wikimedia commons)

Kapan dan pada peristiwa apakah rumusan Pancasila disahkan diawali pada pembentukan PPKI. Berakhirnya kerja BPUPKI pada 7 Agustus 1945 membuat dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945. Diketuai Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, PPKI bertujuan untuk mempercepat persiapan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini beranggotakan 21 orang yang semua anggotanya terdiri 12 orang Jawa, 3 orang Sumatera, 2 orang Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang Nusa Tenggara, 1 orang Maluku, dan 1 orang peranakan Tionghoa. Namun tanpa sepengetahuan Jepang, Soekarno menambah 6 orang lagi, sehingga total ada 27 anggota.

Kapan dan pada peristiwa apakah rumusan Pancasila disahkan akhirnya diselesaikan setelah hari kemerdekaan Indonesia. Setelah Jepang menyerah terhadap Sekutu, Indonesia mengambil kesempatan untuk mendeklarasikan kemerdekaan. Dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945, PPKI berhasil merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, bunyinya:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya