Liputan6.com, Jakarta Naturalisasi adalah istilah yang mungkin sering kamu dengar akhir-akhir ini. Hal ini tidak terlepas dari Indonesia yang melakukan naturalisasi kepada beberapa orang, terutama keturunan Indonesia yang telah lama berada di luar negeri.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Naturalisasi yang dilakukan ini dilakukan dalam rangka memperkuat tim nasional sepak bola Indonesia yang akan berlaga di kancah internasional. Pemain-pemain berbakat dengan kemampuan yang baik dinaturalisasi agar memberikan prestasi untuk sepak bola Indonesia. Namun, naturalisasi ini merupakan proses yang membutuhkan waktu dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Naturalisasi adalah istilah yang dikenal juga dengan sebutan pewarganegaraan. Pewarganegaraan ini disebut juga proses, cara, perbuatan mewarganegarakan. Dalam hal ini, seorang penduduk asing akan memperoleh kewarganegaraan suatu negara setelah melewati beragam proses.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (14/12/2023) tentang naturalisasi.
Naturalisasi adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mengutip laman resmi Kemenkumham Babel, naturalisasi adalah istilah yang kerap juga disebut sebagai pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).
Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan kiteria:
- Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.
- Berdasarkan Perkawinan Campur.
- Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara.
- Pewarganegaraan Bagi Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan.
Advertisement
Syarat-Syarat Naturalisasi
Di Indonesia, permohonan tentang pewarganegaraan atau naturalisasi adalah suatu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Dalam pasal 9, terdapat syarat-syarat mengajukan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia. Syarat-syarat naturalisasi adalah sebagai berikut:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Dalam pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 turut menjelaskan syarat lain memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Dalam ayat 1 dijelaskan warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.
Di pasal 20, ada penjelasan lain tentang syarat memperoleh kewarganegaraan yang berbunyi: "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutanberkewarganegaraan ganda."
Proses Naturalisasi
Orang Asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri. Melansir dari laman resmi Kemlu, prosedur administrasi naturalisasi adalah sebagai berikut:
1. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.
2. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
- fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh Pejabat;
- surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
- surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 senti meter sebanyak 6 lembar.
3. Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya.
4. Dalam hal persyaratan administratif permohonan diterima secara lengkap, Pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
5. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
6. Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, Pejabat meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
7. Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat.
8. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Instansi terkait dimaksud memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima. Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada Menteri dalam waktu 14 hari, instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.
9. Presiden mengabulkan atau menolak dalam waktu paling lambat 45 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri.
Advertisement
Permohonan Naturalisasi yang Dikabulkan
Dalam hal permohonan dikabulkan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan. Petikan keputusan disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.
Pengucapan Sumpah atau Janji
Pejabat memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon. Dalam hal pemohon memenuhi panggilan dalam waktu yang ditentukan, pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Dalam hal pemohon tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan Pejabat dalam batas waktu tiga bulan sejak pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon. Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 rangkap.
Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.