Isi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Mengatur Syarat Pendaftaran hingga Kampanye

UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi landasan yang mengatur rangkaian proses pemilu di Indonesia.

oleh Laudia Tysara diperbarui 01 Jan 2024, 13:03 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2024, 10:15 WIB
Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi landasan yang mengatur berbagai aspek krusial dalam proses pemilu di Indonesia. Dari syarat pendaftaran hingga tahapan kampanye, undang-undang ini memberikan kerangka yang jelas bagi partai politik untuk mengikuti pemilu legislatif.

Regulasi ini menetapkan persyaratan yang ketat seiring dengan pentingnya partisipasi yang merata dan terukur dalam kegiatan politik.

Salah satu poin penting dalam UU No 7 Tahun 2017 adalah ketentuan yang detail terkait pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu. Undang-undang ini menegaskan bahwa partai politik harus memenuhi serangkaian syarat, mulai dari status badan hukum hingga keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, sebagai prasyarat untuk terlibat dalam proses pemilihan umum.

Selain itu, UU ini juga menetapkan waktu kampanye yang terukur serta Masa Tenang yang ketat menjelang hari pemungutan suara. Menetapkan durasi kampanye selama 21 hari dan masa tenang 3 hari sebelum pemungutan suara.

Undang-undang ini bertujuan memberikan kesempatan yang merata bagi partai politik untuk menyampaikan visi-misi mereka kepada pemilih, sambil memastikan pemilih memiliki ruang untuk membuat keputusan tanpa terpengaruh oleh kampanye saat memasuki bilik suara. Simak isi lengkapnya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang isi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Senin (1/1/2024).

Asas Pelaksanaan Pemilu

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Asas pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menggariskan prinsip-prinsip utama yang harus menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemilu.

  1. Pertama, pemilu harus dijalankan dengan asas langsung, memastikan partisipasi aktif dari masyarakat tanpa perantara. Contohnya, pemilihan langsung presiden yang memungkinkan setiap warga negara memberikan suara secara langsung untuk calon presiden.
  2. Selanjutnya, asas umum menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu tanpa diskriminasi. Contoh penerapan asas ini adalah pemungutan suara terbuka bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya.
  3. Asas bebas memastikan bahwa pemilih dapat memilih sesuai keinginan tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain. Contohnya, perlindungan terhadap pemilih dari intimidasi atau ancaman saat menjalankan hak pilihnya.
  4. Asas rahasia menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. Contoh penerapannya adalah dengan menggunakan bilik suara untuk memberikan kebebasan kepada pemilih dalam memilih tanpa ada yang mengetahui pilihannya.
  5. Asas jujur menjamin keabsahan proses pemilu, termasuk dalam perhitungan suara dan pengumuman hasil. Contohnya, pengawasan ketat untuk mencegah kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
  6. Asas adil memastikan bahwa setiap peserta pemilu memiliki akses yang sama dalam proses pemilu. Contoh dari asas ini adalah alokasi waktu yang sama dalam debat publik bagi setiap kandidat atau partai politik.

Implementasi asas-asas tersebut mencakup prinsip-prinsip seperti mandiri, lujur, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Misalnya, penyelenggaraan Pemilu yang profesional dengan keterlibatan pihak independen untuk mengawasi keseluruhan proses, memastikan transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Syarat Partai Politik Ikut Pemilu

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024
Simulasi perdana dilakukan di wilayah DKI Jakarta KPU kota Administrasi Jakarta Timur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Syarat bagi partai politik untuk mengikuti Pemilu Legislatif, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sangat ketat. Pertama, partai politik wajib memiliki status badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik. Kedua, keberadaan kepengurusan partai harus merata, melibatkan seluruh provinsi dengan persentase kehadiran di 75% jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi dan 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu, aspek keterwakilan perempuan menjadi fokus dalam syarat-syarat tersebut. Partai politik diwajibkan untuk menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa partai-partai politik memberikan peluang seimbang bagi partisipasi perempuan dalam ranah politik, mendukung prinsip kesetaraan gender.

Penetapan status partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan melalui sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan melalui undian dalam sidang pleno KPU yang terbuka, dihadiri oleh wakil partai politik peserta pemilu. Ini mencerminkan transparansi dan keadilan dalam proses penetapan partai politik sebagai peserta pemilu sesuai dengan regulasi yang ada.

 

Proses Pendaftaran Menjadi Peserta Pemilu

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas melakukan pencoblasan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu memiliki ketentuan yang terinci dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 176 secara tegas menyatakan bahwa partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu harus mengajukan pendaftaran kepada KPU. Prosedur ini melibatkan pengajuan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik, atau pihak yang setara, dari kepengurusan pusat partai tersebut, serta melampirkan dokumen persyaratan yang komprehensif.

Dokumen persyaratan yang harus disertakan, sesuai dengan Pasal 177, mencakup berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh partai politik. Mulai dari dokumen yang menunjukkan status badan hukum partai politik hingga keputusan resmi tentang kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, persyaratan juga mencakup bukti tentang keterwakilan perempuan setidaknya 30% dalam kepengurusan pusat, yang menggambarkan pentingnya keterlibatan gender dalam struktur kepengurusan partai politik.

Selain itu, dokumen pendukung seperti surat keterangan tentang kantor dan alamat tetap pengurus pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta bukti keanggotaan partai politik yang memenuhi syarat jumlah anggota, juga harus disertakan. Terlebih lagi, dokumen berupa salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran sebagai peserta pemilu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu juga diatur dengan jelas dalam Pasal 176 ayat (4), di mana KPU menetapkan jadwal pendaftaran paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Ini menegaskan urgensi bagi partai politik untuk memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan agar dapat terlibat dalam proses pemilihan umum secara sah.

Waktu Kampanye dan Masa Tenang Jelang Pemilu

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024
Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2024 di KPUD DKI Jakarta, Senin (18/12/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)

Waktu kampanye dalam pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memiliki durasi yang telah ditentukan. Kampanye pemilu dilaksanakan selama 21 hari, dimulai dari tanggal tertentu dan berakhir pada saat dimulainya Masa Tenang.

Ketentuan ini memberikan batasan waktu yang jelas bagi peserta pemilu untuk menyampaikan program dan visi-misi kepada pemilih, memastikan proses kampanye berlangsung efisien dan terkendali.

Masa Tenang, sesuai dengan Pasal 278 ayat (1), adalah periode kritis yang dimulai 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan ruang kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye yang dapat mempengaruhi keputusan suara.

Hal ini memberikan ruang untuk refleksi dan pertimbangan kepada pemilih sebelum memasuki bilik suara pada hari pemungutan suara.

Penegasan regulasi ini dalam UU No 7 Tahun 2017 bertujuan untuk menjaga keadilan dan kelancaran pelaksanaan pemilu. Memberikan batas waktu kampanye yang terukur dan Masa Tenang yang ketat, diharapkan proses pemilu dapat berlangsung dalam suasana yang damai dan terjamin keadilan bagi semua peserta pemilu.

Selain itu, hal ini juga mendukung terciptanya lingkungan pemilu yang bersih dan bebas dari potensi penyelewengan atau praktik-praktik tidak sehat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya