Liputan6.com, Jakarta - Arti pemakzulan presiden, sebagaimana dijelaskan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mencakup proses atau cara untuk menurunkan seorang pemimpin dari jabatannya. Ini merupakan mekanisme penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas dalam sistem demokrasi.
Baca Juga
Advertisement
Kasus pemakzulan yang pernah dialami oleh Donald Trump saat menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat memberikan sorotan pada urgensi alat kontrol ini dalam mengawasi tindakan pemimpin.
Pemakzulan Donald Trump oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS melibatkan dua dakwaan serius, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS. Hal ini membuat pemakzulan menjadi peristiwa bersejarah, di mana Trump menjadi Presiden AS ketiga yang mengalami proses ini.
Keterkaitan antara pemakzulan dan demokrasi menjadi semakin jelas ketika partai yang mendominasi parlemen berhasil mengumpulkan suara untuk memakzulkan Trump atas dua laporan pelanggaran. Proses ini menunjukkan bahwa pemakzulan bukan hanya alat kontrol, tetapi juga cermin dari keinginan masyarakat dan perwakilan mereka di legislatif untuk menjaga integritas demokrasi.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang arti pemakzulan presiden dan prosesnya di Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, Rabu (17/1/2024).
Pemakzulan atau Impeachment
Pemakzulan, atau impeachment adalah proses formal penjatuhan dakwaan oleh badan legislatif yang diatur dalam UUD 1945. Menurut KBBI, makzul berasal dari kata dasar yang berarti 'berhenti memegang jabatan; turun takhta.' Impeachment merupakan cara resmi memakzulkan, menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatan sendiri.
Proses pemakzulan presiden ini mirip dengan proses peradilan dalam kasus kriminal, tetapi tidak selalu berarti pemecatan atau penghapusan jabatan.
Usul pemakzulan presiden di Indonesia dapat diajukan oleh DPR kepada MPR berdasarkan Pasal 7B UUD 1945. Sebelumnya, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Pemakzulan dapat terjadi jika presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela, sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," bunyi Pasal 7A.
Proses pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Setelah pengajuan, Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR dalam waktu paling lama 90 hari. Jika MK menyatakan presiden bersalah sesuai Pasal 7B, DPR melanjutkan usul pemberhentian kepada MPR.
Keputusan MPR atas usul pemberhentian harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Adanya mekanisme yang ketat dan melibatkan partisipasi yang besar, pemakzulan presiden di Indonesia adalah langkah ekstrem yang dilakukan oleh badan legislatif dan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan keadilan dan keabsahan atas dakwaan.
Advertisement
Proses Pemakzulan Presiden di Indonesia
1. Melakukan Pelanggaran Pengkhianatan Terhadap Negara
Pemakzulan presiden dapat dilakukan apabila presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara. Pengkhianatan ini dapat mencakup berbagai perbuatan, seperti korupsi, penyuapan, keterlibatan dalam tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan kedaulatan negara.
2. Usulan Pemberhentian Dilakukan oleh DPR
Proses pemakzulan dimulai dengan langkah DPR yang mengajukan usul pemberhentian presiden kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR). DPR memiliki peran kunci dalam memutuskan apakah pemakzulan harus dilanjutkan atau tidak.
3. Permintaan Pemeriksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Sebelum MPR memutuskan langkah selanjutnya, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terkait pendapat bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum.
4. Dukungan Minimal 2/3 Anggota DPR
Pengajuan permintaan kepada MK harus mendapatkan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Hal ini menunjukkan bahwa langkah pemakzulan didasarkan pada konsensus yang cukup kuat di antara anggota legislatif.
5. Pemeriksaan, Pengadilan, dan Putusan MK
MK memiliki peran penting dalam menilai apakah presiden bersalah atau tidak. Proses ini mencakup pemeriksaan, pengadilan, dan pemberian putusan yang adil dalam waktu paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima oleh MK.
6. Sidang Paripurna DPR untuk Melanjutkan Usul Pemberhentian
Jika MK memutuskan bahwa presiden bersalah, DPR melanjutkan usul pemberhentian dalam sidang paripurna. Sidang ini merupakan tahap berikutnya dalam proses pemakzulan dan membutuhkan evaluasi serta persetujuan lebih lanjut dari anggota legislatif.
7. Keputusan MPR dengan Minimal 3/4 Anggota
Keputusan akhir tentang pemakzulan presiden berada di tangan Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR). MPR harus mengambil keputusan dengan minimal 3/4 dari jumlah anggota untuk menyatakan persetujuan terhadap pemberhentian presiden. Ini menegaskan bahwa langkah pemakzulan melibatkan dukungan yang signifikan dari perwakilan rakyat.
Â
Pemakzulan Pernah Dialami Donald Trump
Pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS merupakan suatu peristiwa bersejarah yang didasari oleh dua dakwaan serius, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.
Menurut KBBI, pemakzulan adalah proses atau cara untuk menurunkan seorang pemimpin dari jabatannya. Dalam kasus ini, Donald Trump dihadapkan pada tuduhan serius yang memicu proses pemakzulan, sebagaimana dijelaskan oleh Nancy Pelosi, Ketua DPR AS, bahwa langkah ini diambil untuk membela demokrasi bagi rakyat.
Berdasarkan laporan dari AFP dan New York Times, penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan terhadap Kongres AS menjadi dasar pemakzulan terhadap Trump. Dalam perdebatan di DPR AS, Pelosi menegaskan tujuan mereka untuk membela demokrasi.
"Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat," ujar Ketua DPR AS Nancy Pelosi. Adanya persetujuan terhadap dua dakwaan ini, Donald Trump menjadi Presiden AS ketiga yang resmi mengalami pemakzulan oleh DPR AS.
Keputusan pemakzulan terhadap Trump diambil setelah sidang pemungutan suara di DPR AS. Menurut laporan dari Antara, hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 230 anggota DPR AS memandang Trump bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, sementara 198 anggota lainnya tidak sepakat.
Pada pemungutan suara kedua, 229 anggota DPR AS sepakat bahwa Trump menghalangi upaya Kongres, sedangkan 198 anggota memilih tidak sepakat. Hal ini menandai dominasi Partai Demokrat yang berhasil mengumpulkan suara untuk memakzulkan Trump atas dua laporan pelanggaran.
Pemakzulan presiden dalam sistem demokrasi penting sebagai mekanisme pengawasan kekuasaan eksekutif. Proses ini memastikan respons terhadap pelanggaran hukum atau norma demokratis, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan melindungi prinsip-prinsip dasar demokrasi. Selain itu, pemakzulan berperan sebagai alat akuntabilitas, memberikan warga negara kontrol terhadap pemimpin mereka untuk mendukung stabilitas politik dan perlindungan hak-hak rakyat.
Â
Advertisement