Liputan6.com, Jakarta DKPP Pemilu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan lembaga yang peran penting dalam memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Lembaga ini dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan akan mekanisme pengawasan independen pengimbang KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) beserta jajarannya.
Dalam kerangka tugasnya, DKPP pemilu memiliki tanggung jawab khusus untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan serta laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tugas ini menunjukkan komitmen DKPP untuk menjaga standar integritas dan perilaku etis dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu.
DKPP pemilu secara resmi dibentuk pada tanggal 12 Juni 2012 yang beranggotakan dari unsur KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR dan Pemerintah. Struktur ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan representatif antara lembaga penyelenggara pemilu dan perwakilan masyarakat dalam DKPP. berikut ulasan lebih lanjut tentang DKP pemilu yang Liputan6.com rangkum dari laman dkpp.go.id, Kamis (18/1/2024).
Advertisement
Sejarah Pembentukan DKPP Pemilu
Sejarah pembentukan DKPP pemilu menandai evolusi signifikan dalam sistem pengawasan dan penegakan etika dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Awalnya, lembaga ini dimulai sebagai Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU bersifat ad-hoc dan merupakan bagian dari KPU.
DK-KPU bertugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi, serta membentuk DK-KPU Provinsi untuk pelanggaran kode etik oleh anggota KPU Kabupaten/Kota. Namun, perubahan signifikan terjadi pada tanggal 12 Juni 2012, ketika DK-KPU secara resmi berubah menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Perubahan ini membawa DKPP ke dalam format permanen dengan struktur kelembagaan yang lebih profesional. DKPP juga diberikan tugas, fungsi, dan kewenangan yang mencakup seluruh jajaran penyelenggara pemilu, dari KPU dan Bawaslu hingga tingkat kelurahan/desa. Anggota DKPP dipilih dari unsur masyarakat dan profesional dalam bidang kepemiluan, menjadikannya lembaga yang lebih independen dan mampu memberikan pengawasan yang efektif.
Pentingnya DKPP semakin ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menguatkan kesekretariatannya dan memberikan perhatian khusus terhadap pembentukan Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Kesekretariatan DKPP kini dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris, dan TPD yang sebelumnya bersifat ad-hoc menjadi sebuah entitas yang diamanatkan oleh undang-undang, berfungsi sebagai hakim di daerah untuk membantu dan menjadi hakim pendamping anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik di tingkat daerah.
Hingga saat ini, DKPP telah mengalami dua periode keanggotaan, masing-masing dengan kepemimpinan yang kuat. Sebagai bagian integral dari sistem penyelenggaraan pemilu, DKPP terus berperan dalam menjaga integritas, transparansi, dan etika penyelenggaraan pemilu di Indonesia, memberikan kontribusi vital dalam membangun dan memelihara demokrasi yang sehat dan berkualitas di negara ini.
Advertisement
Tugas DKPP Pemilu yang Diatur dalam Undang-undang
Kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kerangka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan fondasi yang kuat bagi pengawasan dan penegakan etika penyelenggara pemilu di Indonesia. DKPP, sebagai bagian integral dari Penyelenggara Pemilu, memiliki peran penting dalam menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dari berbagai tingkatan, mulai dari anggota KPU dan Bawaslu hingga jajaran di tingkat kelurahan/desa.
Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa DKPP terlibat dalam penanganan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu dan memiliki kewenangan untuk menerima aduan, melakukan penyelidikan, memanggil pihak terkait, memberikan sanksi, dan memutuskan pelanggaran kode etik. Lebih lanjut, DKPP memiliki kewajiban untuk menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
Subjek penanganan perkara DKPP melibatkan pengadu dari berbagai pihak, termasuk peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih, yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara itu, teradu melibatkan unsur KPU, Bawaslu, dan jajaran sekretariat penyelenggara pemilu dari pusat hingga tingkat paling rendah.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, DKPP juga dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik di tingkat daerah. TPD memiliki kewenangan tertentu untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh berbagai instansi penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, memberikan kepastian hukum dan menegaskan otoritasnya dalam menangani pelanggaran kode etik. Sanksi yang dapat diberikan oleh DKPP termasuk teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. DKPP, dengan proses pengambilan keputusan yang terstruktur, menjalankan perannya untuk memastikan penyelenggara pemilu beroperasi dengan integritas dan etika yang tinggi.
Pentingnya putusan DKPP yang final dan mengikat juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa keputusan DKPP harus dijalankan oleh Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu. Dengan demikian, DKPP bukan hanya sebuah lembaga pengawasan, tetapi juga memiliki peran nyata dalam menjaga moralitas dan etika penyelenggara pemilu, menjadikannya landasan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Anggota DKPP Tiap Periode
Periode 2012–2017
Jimly Asshiddiqie (Ketua)Â
Nur Hidayat SardiniÂ
Saut Hamonangan SiraitÂ
Abdul Bari Azed (Mengundurkan diri pada tahun 2013)Â Â
Anna Erliyana (Pengganti Abdul Bari Azed)Â
Valina Singka SubektiÂ
Ida BudhiatiÂ
Nelson Simanjuntak (Mengundurkan diri pada Desember 2014)Â
Periode 2017–2022
Harjono (Ketua)Â
Idha BudhiatiÂ
Teguh PrasetyoÂ
Alfitra SalamÂ
MuhammadÂ
Hasyim Asy`ariÂ
M. AfifuddinÂ
Periode 2022–2027
Heddy Lugito (Ketua)Â
Muhammad Tio AliansyahÂ
Ratna Dewi PettaloloÂ
J. KristiadiÂ
I Dewa Kade Wiarsa RakaÂ
Yulianto SudrajatÂ
Lolly SuhentyÂ
Â
Advertisement