Liputan6.com, Jakarta Kasus robot trading Net89 telah mengguncang dunia investasi Indonesia, menyebabkan kerugian triliunan rupiah bagi para korbannya. Robot trading Net89, yang awalnya dijanjikan sebagai alat investasi canggih dengan keuntungan besar, ternyata hanyalah kedok untuk skema penipuan yang sangat merugikan. Skandal ini telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang, mengungkap betapa pentingnya kewaspadaan dalam berinvestasi.
Penipuan robot trading Net89 ini melibatkan janji-janji manis tentang keuntungan harian yang menggiurkan, memikat banyak investor yang tidak curiga. Para korban diyakinkan bahwa robot trading Net89 memiliki izin resmi dan menjamin keamanan dana mereka. Namun, realitanya sangat berbeda dari apa yang dijanjikan, meninggalkan ribuan investor dalam ketidakpastian dan kerugian finansial yang besar.
Saat ini, kasus robot trading Net89 sedang dalam penyelidikan intensif oleh Bareskrim Polri. Dengan dua tersangka utama yang masih buron dan barang bukti senilai miliaran rupiah yang telah disita, kasus ini menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan investasi di Indonesia.Â
Advertisement
Mari kita telusuri lebih dalam tentang perkembangan dan dampak dari skandal robot trading Net89 ini, yang telah Liputan6.com rangkum, pada Kamis (29/8).
Kronologi Penipuan Robot Trading Net89
Penipuan robot trading Net89 bermula pada tahun 2018 hingga 2021. Selama periode ini, para korban ditawari produk robot trading bernama 'Net89' oleh upline dan PT Simbolik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Iming-iming yang diberikan sungguh menggiurkan: profit atau keuntungan sebesar 1 persen setiap hari dari deposit yang dibayarkan untuk pembelian model e-book.
Para korban diyakinkan bahwa produk robot trading Net89 dari PT SMI telah memiliki izin resmi dan dijamin keamanan dananya. Percaya dengan jaminan tersebut, banyak investor menyetorkan uang kepada masing-masing upline, yang kemudian meneruskannya ke PT SMI dan exchanger-nya. Setelah menyetor, para investor resmi menjadi member PT SMI.
Namun, pada Januari 2022, situasi mulai berubah. PT SMI tiba-tiba menghentikan aktivitas trading, deposito, dan withdrawal. Meskipun pihak perusahaan menyatakan bahwa para member tetap dapat mengambil uang deposit di akun pribadi mereka, kenyataannya sangat berbeda. Para korban mendapati bahwa uang deposit mereka tidak dapat diambil, dan akun robot milik mereka tidak dapat digunakan.
Penyelidikan dan Pengejaran Tersangka
Bareskrim Polri kini tengah gencar memburu dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Andreyanto dan Anderson William. Kedua tersangka ini dilaporkan telah melarikan diri dalam upaya mengelabui Interpol. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya masih dalam proses pencarian intensif terhadap kedua tersangka ini.
Dalam perkembangan terbaru, salah satu tersangka bernama Rusdi telah mengajukan praperadilan atas sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Dittipideksus. Sementara itu, para korban penipuan menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal sidang praperadilan demi memastikan keadilan bagi mereka yang telah dirugikan.
Advertisement
Barang Bukti dan Harapan bagi Korban
Kabar baik datang bagi para korban ketika Bareskrim berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 triliun. Jumlah ini hampir setara dengan total kerugian yang dialami para korban. Barang bukti ini akan menjadi kunci dalam proses pengadilan untuk membuktikan kasus penipuan ini.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah menemukan dana sebesar Rp13 triliun dari para pelaku penipuan. Temuan ini memberikan secercah harapan bagi para korban yang telah lama menantikan penyelesaian kasus ini.
Upaya Hukum dan Dukungan bagi Korban
Oktavianus Setiawan, kuasa hukum korban kasus penipuan robot trading 'Net89' yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia, menyampaikan bahwa dari 15 laporan yang diajukan korban ke polisi, kasus ini telah menemui titik terang. Ia menegaskan bahwa uang hasil sitaan, yang mencapai kurang lebih Rp1,3 Triliun, dipastikan akan dikembalikan kepada para korban.
Para pelaku kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal yang digunakan mencakup UU Cipta Kerja, UU Perdagangan, UU Pasar Modal, KUHP, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus robot trading Net89 menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi. Meskipun proses hukum masih berjalan, upaya penegak hukum dalam mengungkap kasus ini dan mengamankan aset para tersangka memberi harapan bagi para korban. Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi keuangan dan pengawasan terhadap produk-produk investasi di Indonesia.