Tersangka dan Barbuk Robot Trading Net89 Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada Tesla hingga Uang Miliaran

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II untuk dua tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 ke Kejari Jakbar. Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari 3 unit mobil, logam mulia, uang belasan miliar, tanah, dan rumah.

oleh Tim News Diperbarui 24 Feb 2025, 08:46 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2025, 08:46 WIB
Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka dan Barbuk Robot Trading Net89 ke Kejaksaan
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus investasi bodong Robot Trading Net89. Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan.

"Penyerahan P21, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Deddy Iwan sama Alwin ke Kejari Jakarta Barat bersama tim jaksa JPU dari Kejagung, diserahkan tersangka dan barang bukti, termasuk yang melekat di berkas tersangka Alwin sama Deddy," kata Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dengan pelimpahan tersebut, maka saat ini penanganan kasus penipuan investasi bodong Robot Trading Net89 sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jakarta Barat di antaranya adalah tiga unit mobil, logam mulia, hingga sejumlah aset dari dua tersangka yang berada di Tangerang, Jakarta Barat, Bogor dan Kerawang, Jawa Barat.

"Secara garis besar yang untuk Alwin itu uang sama tanah di Bogor, uangnya masih ratusan juta dia. Tapi kalau yang uang dari si Deddy itu sekitar Rp15 miliar. Rp15 miliar dari Deddy," kata Karta.

"Alwin tanah dan bangunan yang di Tangerang. Alwin itu sama tanah di Bogor. (Soal nilai) nantilah itu, takut meleset. Sama rumah kos miliknya Deddy di Karawang. Ada rumah kos di Karawang, ada 7 unit," ucap perwira menengah Polri ini menambahkan.

Sementara terkait aset bergerak yang diserahkan ke Kejaksaan yakni satu unit mobil milik Alwin dan dua lainnya milik Deddy.

"Tesla (Alwin). Berarti sisanya punya Deddy," ujarnya.

 

Bagaimana Nasib Tersangka Lain?

Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka dan Barbuk Robot Trading Net89 ke Kejaksaan
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Lebih lanjut, Karta menuturkan, penyidikan untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut saat ini masih dalam tahap proses melengkapi berkas perkara setelah dikembalikan.

"Ya untuk tersangka atas nama Erwin, terus Reza, Arga, kemudian Yakub. Masih dalam proses P19 sama termasuk si Mitchell dan kedua yang, tiga yang DPO, in absential itu masih proses pengembalian berkas perkara setelah kita lengkapi oleh penyidik," ungkapnya.

"Sekarang masih dikaji untuk pelengkapan, apakah sudah lengkap sesuai petunjuk dari jaksa. Kalau lengkap berarti akan P21, kalau masih kurang masih ada koordinasi yang kita lengkapi," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya