Liputan6.com, Jakarta Sidang kedua uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tentang UU pengumuman hitung cepat pemilu ini mengagendakan perbaikan permohonan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (27/3/2014), pada sidang pekan lalu, pemohon diminta melengkapi bukti serta daftar tabel pasal-pasal yang diujikan.
Sidang berlangsung singkat, meski sempat diskors. Pemohon sempat ditegur majelis hakim karena tidak membawa langsung bukti yang akan diajukan di persidangan.
Selanjutnya hakim akan mengadakan rapat pleno untuk mengambil keputusan. Kuasa hukum pemohon berharap putusan dapat diterima sebelum pelaksanaan pemilu legislatif 9 April mendatang.
Pemohon yang terdiri dari 5 lembaga survei, yakni Indikator Politik Indonesia, SMRC, Pedoman Research, Charta Politika dan Populi Center ini menuntut 3 hal. Yaitu soal larangan pengumuman survei di masa tenang, pembatasan waktu pengumuman hitung cepat dan kriminalisasi bagi lembaga survei yang melanggar pasal tersebut. (Raden Trimutia Hatta)
Lihat juga:
[VIDEO] MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Hitung Cepat Pemilu
Hasil Quick Count Ditunda 2 Jam, Asosiasi: Ini Kriminalisasi
MK Hanya Terima Pengaduan Sengketa Pemilu 3x24 Jam
MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Hitung Cepat
Sidang uji materi undang-undang pemilu tentang pengumuman hitung cepat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diperbarui 27 Mar 2014, 15:32 WIBDiterbitkan 27 Mar 2014, 15:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Imigrasi Terus Pantau Perlintasan Harun Masiku
Capaian Signifikan Perizinan di Bontang, Terbitkan 1.269 Izin dan 2.589 NIB
Ini Amalan Pengusir Kemiskinan meski Sering Maksiat, Dibagikan Imam Besar Madinah Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily
Mengenal Uma, Rumah Adat Mentawai
Ilmuwan China Berhasil Ciptakan Material Lebih Kuat dari Berlian
Punggahan, antara Tradisi Kejawen Jelang Ramadhan dan Perintah Agama
Posisi Manchester United Rawan, Petinggi Klub Pertimbangkan Pemecatan Ruben Amorim
PDIP Boikot Retret Kepala Daerah Usai Hasto Ditahan KPK, Apa Dampaknya?
Tradisi Nadran Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan
Terminal LPG Bima Beroperasi, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Pola Diet Terbaik untuk Orang dengan Diabetes, Apa Saja?