Liputan6.com, Jakarta Sidang kedua uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tentang UU pengumuman hitung cepat pemilu ini mengagendakan perbaikan permohonan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (27/3/2014), pada sidang pekan lalu, pemohon diminta melengkapi bukti serta daftar tabel pasal-pasal yang diujikan.
Sidang berlangsung singkat, meski sempat diskors. Pemohon sempat ditegur majelis hakim karena tidak membawa langsung bukti yang akan diajukan di persidangan.
Selanjutnya hakim akan mengadakan rapat pleno untuk mengambil keputusan. Kuasa hukum pemohon berharap putusan dapat diterima sebelum pelaksanaan pemilu legislatif 9 April mendatang.
Pemohon yang terdiri dari 5 lembaga survei, yakni Indikator Politik Indonesia, SMRC, Pedoman Research, Charta Politika dan Populi Center ini menuntut 3 hal. Yaitu soal larangan pengumuman survei di masa tenang, pembatasan waktu pengumuman hitung cepat dan kriminalisasi bagi lembaga survei yang melanggar pasal tersebut. (Raden Trimutia Hatta)
Lihat juga:
[VIDEO] MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Hitung Cepat Pemilu
Hasil Quick Count Ditunda 2 Jam, Asosiasi: Ini Kriminalisasi
MK Hanya Terima Pengaduan Sengketa Pemilu 3x24 Jam
MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Hitung Cepat
Sidang uji materi undang-undang pemilu tentang pengumuman hitung cepat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diperbarui 27 Mar 2014, 15:32 WIBDiterbitkan 27 Mar 2014, 15:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Outfit Gym Ala Andrea Dian, Perpaduan Antara Stylish dan Nyaman
7 Foto Anya Geraldine, Tampil Sporty dan Stylish di Berbagai Kegiatan Olahraga.
Tol Jakarta-Cikampek Ramai Lancar di Hari Lebaran
16 Juta Orang Mudik ke Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ingatkan Destinasi Wisata Beri Layanan Terbaik
Bacaan Niat dan Tata Cara Puasa Syawal 2025, Keutamaannya Setara Puasa Sepanjang Tahun
3 Striker Muda yang Bisa Bantu Atasi Problem Lini Serang Manchester United: Ada Pemain Gratisan
Silaturahmi ke Rumah Megawati, Sekjen Gerindra: Tidak Bicara Politik Sama Sekali, Semua soal Lebaran
Tari Hudoq, Ritual Sakral Suku Dayak untuk Kesuburan dan Perlindungan
Rayakan Idul Fitri 2025, Atlet Panjat Tebing Veddriq Leonardo Sebut Lebaran Jadi Momen Perkuat Mental
Tol Cisumdawu Bakal Digratiskan saat Arus Balik Lebaran 2025
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Wanokaka NTT
Kemhan Pastikan Bantuan Korban Gempa Myanmar Tersalurkan, Tak Terpengaruh Konflik Politik