Heboh Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ini Perspektif Islam Tentang KDRT dan Perselingkuhan

Baru-baru ini pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora sedang ramai dibahas usai muncul isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan, jagat maya pun dihebohkan dengan pemberitaan pasangan selebriti ini.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 01 Okt 2022, 00:30 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2022, 00:30 WIB
8 Potret Gaya Kompak Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebelum Diterpa Isu KDRT
Seperti potret ini, keduanya tampil kompak kenakan busana nuansa pink dan ungu pastel.

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora sedang ramai dibahas usai muncul isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan, jagat maya pun dihebohkan dengan pemberitaan pasangan selebriti ini.

Rizky Billar yang merupakan suami dari Lesti Kejora disebut telah melakukan KDRT terhadap istrinya. Bahkan, Rizky Billar disebut telah membanting dan mencekik Lesti Kejora. 

Berdasarkan laporan polisi (LP) Lesti Kejora, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dugaan KDRT terjadi di kediaman pasangan suami-istri di Jalan Gaharu Ill No. 10 A Kel Cilandak Barat, Jaksel pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

“Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Zulpan menerangkan hal itu terjadi karena Rizky Billar saat itu emosi ketika istrinya meminta dipulangkan ke rumah orangtua. Permintaan tersebut tidak digubris hingga akhirnya Rizky Billar melakukan kekerasan.

"Terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," terangnya. 

Kemudian Lesti Kejora kembali menerima kekerasan fisik pada 10.00 WIB. 

"Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," kata Zulpan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Islam dan KDRT

Ilustrasi KDRT (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi KDRT.

Mengutip jurnal Koordinat yang ditulis oleh Abdul Aziz, Islam tidak mengenal istilah atau definisi KDRT secara khusus. Ajaran Islam secara tegas melarang terjadinya KDRT.

Ini dibuktikan dengan banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an maupun hadis yang memerintahkan para suami untuk memperlakukan istrinya dengan pergaulan yang baik. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا 

Artinya: “Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”

“Ayat diatas menjelaskan tentang perintah untuk memperlakukan istri dengan baik,” tulisnya dikutip Jumat (30/9/2022).

Dalam jurnal tersebut penulis juga menguraikan cara penyelesaian KDRT menurut hukum Islam, di antaranya melalui pemberian sanksi/hukuman di mana hukuman tersebut diterapkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. 

“Menurut perspektif hukum pidana Islam tindakan suami yang melakukan kekerasan fisik terhadap istri adalah suatu bentuk kejahatan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat karena akan mengakibatkan kemudharatan dan merugikan keselamatan istri, oleh karena itu termasuk dalam perbuatan jarimah,” tulis dia.

Perselingkuhan dalam Perspektif Islam

pernikahan selingkuh
ilustrasi pernikahan dan cincin/Photo by Jeremy Wong Weddings on Unsplash

Islam telah memberikan pandangan tentang perselingkuhan. Sebelum bicara soal hukum selingkuh dalam Islam, alangkah baiknya mengetahui dulu makna dari selingkuh dan selingkuhan.

Mengutip aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) V, selingkuh berarti menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong. Sedangkan selingkuhan adalah orang yang diajak selingkuh.

Melansir laman Muhammadiyah.or.id, perselingkuhan merupakan kecurangan, penyelewengan, dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya. Pada dasarnya Islam melarang seseorang melakukan pengkhianatan, penyelewengan, dan kecurangan. 

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27).

Akhir dari perselingkuhan kerap menjurus dan mengarah kepada perzinaan. Dalam QS al-Isra’ Allah SWT telah memperingati agar hamba-Nya tidak mendekati zina.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)

Merusak Hubungan Rumah Tangga Orang Lain Dosa Besar

Ilustrasi
Ilustrasi selingkuh. (dok. unsplash.com/@heathermount)

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW melarang umatnya berdua-duan selain dengan mahramnya, termasuk dengan pasangan selingkuhannya yang memang bukan mahramnya.

Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu'."

Mengutip NU Online, Islam juga melarang seseorang untuk berupaya merusak rumah tangga orang lain. Tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk dalam kategori dosa besar. 

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا -رواه النسائي 

Artinya: “Dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami.” (H.R. an-Nasai). 

Wallahu’alam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya