Tiko Aryawadhana Suami Baru BCL, Ini Keutamaan Menikahi Janda dalam Islam

Tiko Aryawadhana Menikahi BCL yang berstatus sebagai janda. Ternyata keutamaan menikahi janda dalam Islam itu laksana jihad di jalan Allah dan dikumpulkan dengan para mujahid fii sabilillah di Hari Kiamat

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2023, 03:30 WIB
Diterbitkan 07 Des 2023, 03:30 WIB
Potret Tiko dan BCL (Instagram/@itsmebcl)
Potret Tiko dan BCL (Instagram/@itsmebcl)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak sisi untuk mengulas pernikahan Bunga Citra Lestari (BCL) dan Tiko Aryawardhana Sabtu (02/12/2023) lalu, di Amankila, sebuah hotel dan resor mewah yang berlokasi di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.

Meskipun awalnya sempat diterpa keraguan, akhirnya BCL bersedia melepaskan statusnya sebagai janda karena ditinggal berpulang ke rahmatullah oleh Ashraf Sinclair beberapa tahun yang silam.

BCL yang bersatus sebagai janda ini tak membuat Tiko Aryawardhana surut untuk mencintainya. Lewat ikatan suci atau pernikahan ini membuktikan kesungguhan Tiko Aryawardhana.

Tiko Aryawardhana kini adalah suami baru BCL.

Terlepas dari itu, Rasulullah SAW menjelaskan perihal keutamaan menikahi janda, salah satunya akan dikumpulkan bersama para mujahid di hari kiamat.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Keutamaan Menikahi Janda  

BCL dan Tiko Aryawardhana
Adik Ashraf Sinclair, Adam Sinclair, menulis surat terbuka untuk BCL. Selain mendoakan, ia mengaku hatinya hangat saat bertemu Tiko Aryawardhana. (Foto: Dok. Instagram @adamyousofunny)

Menukil tebuireng.online, menikahi seorang janda dalam Islam merupakan sebuah keutamaan, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW :

السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمَسَاكِيْنِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَكَالَّذِي يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ اللَّيْلَ

Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.”(HR. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982)

Imam Nawawi dalam al Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa yang dimaksud “armalah” dalam hadis tersebut adalah dia yang tidak memiliki suami, baik sudah menikah sebelumnya atau belum menikah sama sekali.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa “armalah ” adalah seseorang yang tidak memiliki bekal (karena kemiskinan) yang disebabkan oleh meninggalnya sang suami.

Dikumpulkan Bersama Mujahid Di hari Kiamat

Hadis tersebut menjelaskan bahwa perumpamaan seorang yang menikahi janda laksana jihad di jalan Allah. Pahala yang luar biasa dan kesempatan ini berlaku untuk siapa saja yang menginginkan untuk mendapatkan pahala jihad.  Ibnu Battal dalam Syarh Shahih al Bukhari mengatakan:

من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين

“Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud”.

Pemaparan hadis dan keterangan di atas bisa menjadi motivasi bagi seseorang yang bercita-cita untuk menafkahi seorang janda. Terutama janda yang memiliki anak, yang biasa disebut anak yatim.

Ada keberkahan tersendiri bagi seseorang yang menikahi janda karena ingin menolong anaknya. Sebagaimana keutamaan besar dalam menyantuni anak yatim. Dari Sahl Ibnu Sa’ad, dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا . وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى ، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

“Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.”   [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya, namun beliau regangkan antara keduanya]. (HR. Bukhari no. 5304).

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya