Sering Ada Larangan, Apa Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid?

Di antara keceriaan anak kecil, mereka kerap membuat gaduh di mana saja. Barangkali karena alasan ini, beberapa takmir masjid melarang jemaah membawa anak kecil. Pertanyaannya kemudian, apa hukum membawa anak kecil ke masjid?

oleh Nanik Ratnawati diperbarui 08 Mar 2024, 09:39 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2024, 09:39 WIB
Tingkah Bocah yang Bikin Gemas Ketika Salat Tarawih di Masjid
Ada saja tingkah anak kecil yang bikin gemas ketika salat berjamaah di masjid atau mushola.

Liputan6.com, Jakarta - Di antara keceriaan anak kecil, mereka kerap membuat gaduh di mana saja. Barangkali karena alasan ini, beberapa takmir masjid melarang jemaah membawa anak kecil.

Ini masih lagi ditambah dengan sederet alasan lainnya. Misal, risiko mengotori masjid.

Hanya saja, tampaknya alasan pertamalah yang paling kuat. Sebagaimana layaknya anak-anak, mereka bermain di mana saja, termasuk di dalam masjid.

Sewaktu sholat berjamaah telah dimulai, anak-anak justru asyik berlarian. Saat orang-orang dewasa sholat, tentu tak ada yang mengawasi mereka.

Sementara, dari perspektif jemaah, mereka mengajak anak kecil ke masjid karena ingin mengajari cinta masjid. Anak-anak diajari untuk sholat berjamaah.

Anak-anak juga bisa melihat aktivitas lain di masjid. Misalnya, kajian atau tadarus Al-Qur'an.

Pertanyaannya kemudian, apa hukum membawa anak kecil ke masjid dalam Islam?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

Anak di Masjid Nabawi Madinah
Ilustrasi anak sholat di Masjid Nabawi Madinah (Liputan6.com/Nugroho Purbo)

Pertanyaan tersebut di atas senada dengan yang ditanyakan oleh Viali kepada pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online. Dia mengaku punya anak kecil usia dua tahun yang kerap diajak ke masjid dan kadang berlarian ketika orang-orang sholat.

Menjawab pertanyaan mengenai apa hukum mengajak anak kecil masjid, pengasuh Bahtsul Masail menjelaskan bahwa pendidikan anak melalui keteladanan memang baiknya dibangun sejak dini.

Aktivitas ibadah orang tua memang baiknya dilihat agar ditiru anak sejak dini. Terlebih lagi mendekatkan anak-anak ke masjid akan menjadi memori yang patut ditanamkan sedini mungkin.

Hanya saja para ulama memberikan rambu-rambu yang perlu diperhatikan orang tua. Pertimbangan ini dimaksudkan agar masjid sebagai tempat ibadah tidak terkurangi nilainya. Berikut ini kami kutipkan keterangan Syekh Abu Zakariya Al-Anshari.

قَوْلُهُ : وَيُمْنَعُ الصِّبْيَانُ إلَخْ ) أَفْتَى وَالِدُ النَّاشِرِيِّ بِأَنَّ تَعْلِيمَ الصِّبْيَانِ فِي الْمَسْجِدِ أَمْرٌ حَسَنٌ ، وَالصِّبْيَانُ يَدْخُلُونَ الْمَسْجِدَ مِنْ عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَى الْآنَ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ وَالْقَوْلُ بِكَرَاهَةِ دُخُولِ الصِّبْيَانِ الْمَسْجِدَ لَيْسَ عَلَى إطْلَاقِهِ بَلْ مُخْتَصٌّ بِمَنْ لَا يُمَيِّزُ لَا طَاعَةَ فِيهَا وَلَا حَاجَةَ إلَيْهَا وَإِلَّا فَأَجْرُ التَّعْلِيمِ قَدْ يَزِيدُ عَلَى نُقْصَانِ الْأَجْرِ بِكَرَاهَةِ الدُّخُولِ

Artinya, “(Anak-anak dilarang...) Walid An-Nasyiri mengeluarkan fatwa bahwa pengajaran anak-anak di masjid adalah hal yang baik. Anak-anak bebas memasuki masjid sejak era Rasulullah SAW hidup hingga kini tanpa dipermasalahkan. Pendapat yang menyatakan makruh atas masuknya anak-anak ke dalam masjid tidak berlaku secara mutlak. Kemakruhan ini berlaku hanya untuk anak-anak yang belum mumayyiz yang belum terbebani ibadah dan hajat terhadapnya. Tetapi pahala pengajaran anak-anak melebihi pengurangan pahala karena hukum makruh anak-anak memasuki masjid,” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudhatit Thalib, Juz 3, halaman 108).

Kesimpulan

Healing Fil Masjid
Kegiatan yang digelar di Masjid Al-Musannif mulai dari ibadah bersama, lalu berbagai perlombaan yang bisa diikuti para remaja dan anak-anak, kajian agama, hingga gelaran pameran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Keterangan di atas membagi anak kecil mejadi dua kategori. Pertama, mumayyiz (anak yang sudah membedakan baik dan buruk, serta telah mengerti bahasa atau aturan). Kedua belum mumayyiz, anak yang belum bisa menimbang baik dan buruk (biasanya anak di bawah usia lima tahun).

Hukum makruh hanya jatuh pada anak kecil yang belum mumayyiz karena dikhawatirkan mencemari masjid lantaran belum mengerti, khawatir mereka membuang kotoran tanpa diduga. Namun hal ini bisa diantisipasi dengan pembalut anak (pampers) yang rapat.

Di samping itu anak-anak yang belum mumayyiz belum bisa menerima peringatan untuk tenang agar tidak mengganggu aktivitas shalat pengunjung lainnya. Ini yang repot. Karenanya ulama menyatakan makruh.

Baiknya memang ada ruangan masjid khusus orang tua yang membawa anak di bawah umur dengan jaminan pembalut yang rapat.

Menciptakan “masjid ramah anak” memang membutuhkan kesiapan manajemen, tata ruang, dan kesadaran tinggi seluruh jamaah. Padahal anak di bawah umur juga memiliki hak guna terhadap masjid.

Saran kami, berilah keteladanan shalat untuk anak-anak di rumah atau di masjid bagian belakang agar si anak juga tidak mengganggu jamaah lainnya. Orang tua harus menjamin kesucian masjid dengan memberikan pengamanan anak-anak lewat pembalut yang rapat.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca. (Sumber: nu.or.id)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya