Tim Pantau Tayangan MUI Apresiasi Program TV Berkualitas Selama Ramadhan

Ketua komisi Infokom MUI, Mabroer Ms mengatakan pantuan yang dilakukan oleh 32 pemantau terhadap 16 lembaga penyiaran merupakan bentuk partipasi publik mengawal hadirnya konten-konten yang berkualitas dan senafas dengan semangat Ramadhan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Apr 2024, 21:54 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2024, 18:00 WIB
MUI Majelis Ulama Indonesia
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua komisi Infokom MUI, Mabroer Ms mengatakan pantuan yang dilakukan oleh 32 pemantau terhadap 16 lembaga penyiaran merupakan bentuk partipasi publik mengawal hadirnya konten-konten yang berkualitas dan senafas dengan semangat Ramadhan.

Menurut Mabroer, secara umum terjadi peningkatan kualitas produk siaran selama Ramadhan di tahun 2024. Namun demikian, terdapat realitas siaran program yang diduga masih melakukan pelanggaran terutama dalam tiga hal yaitu adegan kekerasan fisik, tendensi sensualitas, problem kepatuhan dan kelaikan syariat.

“Hal yang lebih besar dari Bulan Ramadan adalah berkah. Semoga Lembaga Penyiaran yang turut menghormatinya, bisa juga mendapat berkah Ramadan,” kata Mabroer seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (9/4/2024).

Diketahui, Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tim Pantauan Tayangan Ramadan 1445/2024 menyayangkan tiga stasiun televisi yang masih menayangkan konten program yang diduga banyak terdapat potensi pelanggaran selama bulan Ramadhan. 

“Potensi pelanggaran seperti ini terulang dan seakan tidak mau belajar dari koreksi publik,” kata Wakil Ketua II Tim Pemantauan Ramadhan 1445 H, Rida Hesti Ratnasari saat menyampaikan hasil pantuan tayangan Ramadhan tahap II di hari terakhir di bulan Ramadan.

Rekomendasi

Dia mengatakan, atas temuan ini, pihaknya meminta KPI bersikap tegas. Tidak hanya pada aspek pembinaan khusus, tetapi perlu memberikan sanksi bila memang terbukti, sesuai dengan level pelenggaran yang dilakukan ketiga stasiun televisi tersebut.

“Kami merekomendasikan pembinaan secara umum, baik untuk program siaran terindikasi pelanggaran maupun program siaran terapresiasi, agar dapat berkelanjutan serta melibatkan MUI dalam hal pembinaan, tujuannya agar berdampak terhadap kualitas program siaran secara terukur,” tutur Rida menandasi.

Sebagai informasi, hasil kerja Tim Pantauan Tayangan Ramadan 1445/2024 pada tahap kedua dilakukan pada kurun waktu 25 Maret-3 April 2024. Sejumlah dugaan pelanggaran dalam program-program terjadi terkait hal-hal yang mengandung bodyshaming, kekerasan, ketidakpatutan, dan potensi eksploitasi terhadap anak.

infografis journal
infografis Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya