Liputan6.com, Surabaya - Guru salah satu SMPN Surabaya yang viral usai menghantam kepala siswanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah itu diambil pihak kepolisian setelah orangtua siswa tersebut melapor guru tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana membenarkan ihwal penetapan tersangka guru tersebut. Mirzal menyebutkan bahwa alat bukti alat bukti dianggap cukup setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah naik statusnya jadi tersangka setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," kata Mirzal, Minggu (30/1/2022).
Mirzal mengaku bahwa pihaknya langsung memanggil guru olahraga tersebut usai orangtua siswa yang ia pukul melapor ke polisi. Guru tersebut diperiksa sebaga terlapor.
"Iya kemarin kita periksa dia," ucapnya singkat.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Mirzal mengaku belum menahan guru yang videonya viral tersebut. Alasannya adalah lantaran penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan sang guru.
"Belum (ditahan), kami masih cari tahu apakah ada korban lain," ucapnya.