Guru Agama di Sumbawa Dituntut Rp50 Juta Usai Hukum Murid yang Tak Mau Salat

Sosok guru agama bernama Akbar Sarosa tengah menjadi sorotan di jagat maya. Guru agama di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini tersandung kasus yang menyeret namanya ke ranah hukum.

oleh Putu Elmira diperbarui 09 Okt 2023, 16:33 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2023, 16:33 WIB
Guru Agama di Sumbawa Dituntut Rp50 Juta Usai Hukum Murid yang Tak Mau Salat
Guru Agama di Sumbawa Dituntut Rp50 Juta Usai Hukum Murid yang Tak Mau Salat (Tangkapan Layar TikTok/deni_ali28)

Liputan6.com, Jakarta - Sosok guru bernama Akbar Sarosa tengah menjadi sorotan di jagat maya. Guru agama di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini tersandung kasus yang menyeret namanya ke ranah hukum.

Akbar dituntut Rp50 juta oleh orangtua murid yang tidak terima anaknya dihukum karena tidak mau salat. Unggahan tentang kasus tersebut dibagikan melalui video singkat di akun TikTok @deni_ali28.

"Pak Akbar dilaporkan oleh orang tua murid karena anaknya di hukum lantaran tidak mau di suruh shalat. semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan," bunyi keterangan dalam video berdurasi 22 detik tersebut.

Akun TikTok itu melanjutkan sembari menyertakan tagar "save pak akbar", "Sedih sekali melihat keadaan Guru Saat ini. Semuanya Serba Salah😢."

Dikutip dari Merdeka.com, kasus ini bermula ketika Akbar berupaya mendisiplinkan tiga anak murid yang tak salat berjamaah yang merupakan kegiatan sekolah yang wajib diikuti seluruh murid. Akbar dikabarkan memukul murid yang membandel.

Salah satu orangtua murid tidak terima dengan tindakan Akbar. Orangtua tersebut lantas melaporkan Akbar ke pihak berwajib. Laporan itu diterima oleh pihak berwajib.

Akbar terancam harus membayar denda mencapai Rp50 juta. Kondisi ini membuat kisah Akbar viral mencuri atensi, termasuk dari rekan seprofesi. Para guru kemudian melaksanakan aksi solidaritas menuntut keadilan untuk guru agama tersebut.

Aksi Solidaritas

Guru Agama di Sumbawa Dituntut Rp50 Juta Usai Hukum Murid yang Tak Mau Salat
Guru Agama di Sumbawa Dituntut Rp50 Juta Usai Hukum Murid yang Tak Mau Salat (Tangkapan Layar TikTok/deni_ali28)

Ketua Komite SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Mustakim Patawari meminta majelis hakim agar Akbar dibebaskan. "Tindakan Akbar ini untuk mendisiplinkan siswanya agar patuh pada program sekolah. Lagipula pukulannya tidak berakibat cedera berat atau cacat permanen," kata Mustakim dilansir dari Instagram @terang_media pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Ia melanjutkan, "Karena itu, kami mohon kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan melihat kasus ini dengan mata hati. Kami mohon Akbar Sarosa diberi kebebasan."

Berkat aksi solidaritas para guru ini sidang kasus yang melibatkan Akbar dan orangtua murid ditunda selama sepekan. Para guru berharap, ada keadilan untuk Akbar sebagai tenaga pendidik.

Video TikTok yang membagikan peristiwa yang terjadi ini telah disaksikan lebih dari 1,5 juta kali. Video ini juga dikomentari lebih dari 9,5 ribu kali dengan beragam tanggapan.

"pak suruh ortunya ngajarin sendri terus bikinin ijazah sendiri gituin aja, ortunya umur berapa yah pak ?" tanya salah seorang warganet.

Pengunggah video pun membalas, "gitu aja. dikira gampang jadi guru menghadapi keadaan siswa yang saat ini yang super bandel. kurang tau ortu dan siswa itu gk terlihat di medsos."

"untuk orang tua yang anak nya nggak rela dibimbing guru buat sekolah sendiri ajarin sendiri," terang warganet lainnya.

Viral Guru di Maluku Tengah Dirundung Murid-Muridnya, Kunci Motor Sampai Diambil

Guru Maluku Tengah
Maryam Latarissa, wakil kepala sekolah di SMA Negeri 15 Maluku Tengah yang dirundung oleh para muridnya. (dok. Tangkapan layar TikTok @indramayu_news/https://www.tiktok.com/@indramayu_news/video/7267896084146556161/Farel Gerald)

Cerita berbeda datang dari seorang guru di SMA Negeri 15 Maluku Tengah pada Senin, 14 Agustus 2023 yang dirundung oleh sekelompok muridnya. Kejadian ini bermula ketika para siswa berunjuk rasa di area parkir sekolah.

Video berdurasi 2 menit 27 detik yang telah menjadi viral di media sosial, khususnya di TikTok oleh akun @indramayu_news pada Rabu, 16 Agustus 2023, menampilkan sebuah adegan seorang murid dengan berani mengambil kunci motor yang ternyata milik seorang guru.

"Guru di maluku tengah di buli kunci motor diambil hingga di soraki siswa...sungguh miris melihatnya," tulis akun TikTok tersebut pada video unggahannya.

Aksi bullying siswa makin menjadi-jadi ketika guru tersebut mencoba mengambil kembali kuncinya dari tangan siswa yang mengambilnya. Alih-alih dibantu, belasan siswa yang menyaksikan malah menyoraki dan mencemoohnya.

"Enggak bisa pulang," begitu sorakan dari para siswa yang menggema berulang kali, semakin menambah ketegangan situasi.

Guru tersebut tampak kesal namun tetap berusaha menjaga kesabarannya. Ia berulang kali meminta agar kunci kendaraannya dikembalikan. Setelah beberapa saat, kunci tersebut akhirnya diberikan kembali oleh siswa yang mengambilnya. Sosok yang menjadi korban bullying adalah Maryam Latarissa, yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah di SMA Negeri 15 Maluku Tengah.

Tuntutan Para Siswa

Guru Maluku Tengah
Ketidaksetujuan tersebut, sayangnya, tidak dinyatakan melalui dialog atau diskusi yang konstruktif. Sebaliknya, sejumlah siswa memilih untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka dengan cara yang kurang tepat, salah satunya dengan membully Wakil Kepala Sekolah. (dok. Tangkapan layar TikTok @indramayu_news/https://www.tiktok.com/@indramayu_news/video/7267896084146556161/Farel Gerald)

Maryam menghadapi tantangan berat dari sebagian siswa yang tidak menyetujui kebijakan yang diterapkan oleh pihak sekolah. Mereka merasa bahwa beberapa aturan baru yang diberlakukan terlalu ketat dan membatasi kebebasan mereka dalam beropini. 

"Mulai dari penunjukan ketua OSIS tanpa melibatkan Majelis Perwakilan Kelas sekolah hingga larangan berpendapat," begitu bunyi narasi dari video TikTok tersebut.

Isu lain yang dipermasalah adalah terkait pengangkatan Ketua Gudep Pramuka yang baru. Beberapa siswa menyoroti bagaimana proses pengangkatan tersebut dilakukan dengan cara yang mereka anggap menyalahi aturan.

Seharusnya, posisi Ketua Gudep Pramuka baru diangkat apabila masa bakti ketua yang sedang menjabat telah berakhir. Namun, informasi yang beredar di kalangan siswa menyebutkan bahwa masa bakti ketua Gudep sebelumnya sebenarnya masih tersisa satu tahun lagi. Artinya, pengangkatan yang baru dilakukan dianggap prematur dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

"Ini keputusan yang melanggar aturan. Harusnya keputusan itu lewat Musyawarah Gugus Depan," kata salah seorang pengunjuk rasa, Taslim Juliansyah pada narasi video.

Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR
Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya