Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR yang mengurusi masalah pemerintahan dalam negeri akhirnya memutuskan polemik pengangkatan Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana kepada DPRD Kota Surabaya. Dengan begitu, kewenangan sepenuhnya ada di DPRD Surabaya.
Mendapatkan kewenangan dari pemerintah pusat, Ketua DPRD Kota Surabaya Muhammad Mahfud akan mempersilakan beberapa pihak yang merasa tidak puas dalam proses pengangkatan Wisnu tersebut untuk menempuh jalur hukum.
"Tadi sarannya ketua Komisi II untuk bisa menempuh jalur hukum. Yakni ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)," kata Mahmud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014) malam.
Mahmud berujar, peroses pengangkatan Wisnu sebagai Wakil Tri Rismaharini alias Risma sudah sesuai prosedur. Maka dari itu, saat dirinya tiba di Surabaya nanti, ia akan terbuka terhadap siapa saja yang merasa tidak puas dengan proses pengangkatan tersebut.
"Selama ini menurut ketua Fraksi Demokrat di DPRD sesuai prosedur. Kalau ada yang tidak nenerima tempuh jalur hukum. Makanya kabar yang ada pemalsuan tanda tangan itu yang bisa buktikan kepolisian," ujarnya.
Mahmud menjelaskan, dalam dunia politik itu perbedaan pendapat pasti selalu akan terjadi. Karena itu ia meminta kepada pihak yang tidak puas dengan proses pengangkatan Wisnu sebagai Wakil walikota Surabaya harus lebih objektif lagi.
"Ada menganggap tidak sesuai prosedur ada juga yang pidana pemalsuan tanda tangan. Sehingga mempermasalahkan itu. Dalam gedung politik berbeda itu biasa, kalau ada yang menuntut terserah, nuntut apa posisi yang mana," tegasnya.
Pada Kamis 20 Februari 2014, Risma menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Tujuannya, meminta bantuan dalam menghadapi polemik yang saat ini sedang dialaminya.
Risma mengaku keberatan dengan pemilihan Wakil Walikota Surabaya yang baru, Wisnu Sakti Buana. Dia menganggap, pemilihan tersebut tidak transparan dan tidak sesuai prosedur. (Muhammad Ali)
Baca Juga:
PDIP: Polemik Risma dengan Wakilnya Sudah Selesai
Advertisement
Polemik Pengangkatan Wakil Risma, Komisi II Serahkan ke DPRD Surabaya
Soekarwo: Pengangkatan Wakil Walikota Surabaya Sesuai Perundangan