Usai Dituntut, Penyuap Akil Diingatkan Tak Suap Majelis Hakim

Bupati Gunung Mas nonaktif, Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun masing-masing dituntut pidana penjara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Feb 2014, 16:49 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2014, 16:49 WIB
2-hambit-140207b.jpg
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta menghadirkan saksi Hambit Bintih yang akhirnya juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus yang sama (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gunung Mas nonaktif, Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun masing-masing dituntut pidana penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tak cuma itu, keduanya juga dituntut denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Usai dituntut, majelis hakim kemudian memperingatkan kepada terdakwa supaya jangan mencoba-coba menyuap majelis hakim.

"Kalau ada orang yang menguhubungi dan mengaku sebagai hakim untuk kurangi putusan, jangan percaya," kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Majelis menyarankan, agar Hambit dan Cornelis menyusun nota pembelaan atau pledoi secara baik dan benar. Majelis meminta agar pihak terdakwa memercayai majelis untuk memutuskan dengan objektif.

"Saudara dilihat Tuhan, kami juga dilihat Tuhan. Jangan sampai nanti kena lagi. Jangan sampai kita duduk sama-sama di situ (kursi terdakwa) kan nggak enak," ujar Suwidya.

"Sudah mengerti ya. Punya hak untuk lakukan pembelaan, baik sendiri-sendiri, berdua atau melalui PH."

Peringatan itu kemudian dianggukan oleh Hambit dan Cornelis. "Saya mengerti. Terima kasih," ucap Hambit.

Majelis kemudian menutup sidang dan melanjutkan sidang pada Kamis 6 Maret 2013, pekan depan. Agendanya mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, menuntut Bupati Gunung Mas nonaktif, Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun masing-masing dengan pidana penjara 6 tahun. Mereka juga masing-masing dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Jaksa menilai, Hambit dan Cornelis terbukti bersalah melakukan pemberian uang suap sebesar Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Uang yang diberikan melalui politisi Partai Golkar, Choirun Nisa itu diduga sebagai pelicin dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Sengketa pilkada itu diperkarakan ke MK oleh pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin.

"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk memengaruhi putusan Pilkada Kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Ely Kususmastuti.

Menurut Jaksa, Hambit dan Cornelis terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya