KPAI Serahkan Kasus Penamparan Atlet ke Kemenpora & PB PASI

Setelah menerima laporan Kamis 27 Februari kemarin, KPAI langsung melaporkan kepada Kemenpora dan PB PASI.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Feb 2014, 10:31 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2014, 10:31 WIB
tampar-ilustrasi-131029a.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Seorang atlet muda berinisial TP (17) yang juga siswa SMA atlet Ragunan, Jakarta Selatan itu mengaku ditampar pelatihnya. Penganiayaan itu dialami saat ia beristirahat di sela-sela latihan.

Ketua Satgas Pelindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan mengakui adanya laporan itu. Setelah mendapatkan laporan itu, pihak KPAI langsung berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kami sudah terima laporan itu kemarin. Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk mengonfirmasi kejadian itu pada sekolah," kata Ihsan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Ihsan menjelaskan, KPAI langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI). Setelah itu, pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus kepada kedua lembaga itu.

"Sekolah Ragunan kan di bawah Kemenpora. Jadi kami melakukan mediasi dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada keduanya," lanjutnya.

Atlet lempar cakram nasional TP mendapat penganiayaan dari guru sekolahnya di SMA Atlet Ragunan, Jakarta Selatan. Atlet putri itu ditampar setelah tes lari 15 menit. Guru berinisial B itu tiba-tiba menghampiri TP yang sedang beristirahat di tribun usai tes.

TP ditampar B di pipi 2 kali. Setelah kejadian itu, TP pulang sambil menangis dan menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya. Orangtua TP yang tidak terima anaknya ditampar lalu melaporkan kejadian itu kepada KPAI. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Atlet Putri Nasional Mengaku Dianiaya Guru Sekolahnya

Istri Jenderal Penyekap PRT Siap Diperiksa Polisi

Divonis Percobaan Gara-gara Urusan Sampah, Yayan Ingin Bebas Murni

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya