Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menegaskan, calon Hakim MK Dimyati Natakusumah dari PPP tak layak untuk diluluskan. Alasannya, saat diuji tim pakar, pengetahuan konstitusi Dimyati masih kurang.
"Saya kira Pak Dimyati kan sudah mengikuti fit and proper test. Dia tidak memenuhi kualifikasi jadi hakim MK," ujar Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Usai uji kelayakan dan kepatutan kemarin, pagi tadi Fraksi MPR PPP melayangkan surat agar Dimyati mundur sebagai calon Hakim MK. Namun diduga, hal itu adalah upaya penyelamatan terhadap Dimyati atas hasil ujian kemarin.
"Silakan tanya partai, dari kemarin kita sudah sarankan teman di PPP untuk ajukan. Tapi dia tetap maju, dan hasilnya ya seperti kemarin. Diminta mundur, ada upaya penyelamatan mukanya ya pastinya tanya PPP," tegasnya.
Bila tak ada yang dinilai pantas oleh tim pakar, maka seluruh anggota Komisi III DPR tak akan meluluskan satupun calon. Saat ini Hakim MK yang bertugas tersisa 7 orang. Jumlah itu masih cukup untuk menjalankan tugas sehari-hari.
"Saya kira masih mungkin 7 orang. Kalau berdasarkan aturan Hakim MK masih 7 orang, masih dimungkinkan untuk menjalankan rapat permusyawaratan hakim. Paling tidak kita harap calon yang daftar yang punya kualifikasi. Kami nggak mau milih yang nggak ada sikap negarawan," pungkas politisi Hanura itu. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: