Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan dan pelecehan anak Panti Asuhan Samuel yang diduga dilakukan sang pemilik, Chemy Watulingas. Sebanyak 6 anak panti dihadirkan dalam olah TKP ini.
"Mereka berusia 7-14 tahun. Usia-usia yang diperbolehkan memberikan keterangan," kata Kepala Divisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Jecky Tengens di lokasi, Sektor 1A No 17, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/3/2014).
Jecky menuturkan, selain anak panti, pengasuh perempuan yang biasa dipanggil bibi di panti asuhan itu juga turut dihadirkan. Ketujuhnya tiba dengan didampingi 6 petugas LBH Mawar Sharon. "Selama penyidikan ini, kami akan terus dampingi mereka," ujarnya.
Chemy Watulingas kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat pasal Pasal 77 dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Sementara istri pemilik panti asuhan, Yuni Winata masih berstatus saksi.
Kasus ini dilaporkan oleh LBH Mawar Saron ke Bareskrim Polri 10 Februari 2014 Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 16 Februari 2014.
Ada 27 anak yang ditampung di panti asuhan tersebut. Rata-rata, anak-anak tersebut dirawat di panti tersebut sejak masih bayi. Para anak ini bahkan tidak mengetahui siapa orangtua kandungnya.
Bantah
Pemilik dan pengelola Panti Asuhan Samuel, Chemy Watulingas, menepis tudingan dari LBH Mawar Sharon mengenai dugaan kekerasan. Ia membantah adanya penyiksaan, apalagi mengakibatkan anak panti yang meninggal dunia.
"Penganiayaan dari mana? LBH Mawar Sharon pernah datang ke sini secara tiba-tiba. Mana buktinya? Kalau terbukti, saya Pendeta Chemuel siap dipenjara," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 23 Februari 2014. (Yus Ariyanto)
Advertisement