Liputan6.com, Jakarta - Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengeluaran anggaran di Kesekjenan Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat sudah diselesaikan penyidik. Terkait hal ini, dalam kurun waktu 14 hari, KPK akan melimpahkan berkas itu ke pengadilan.
Dengan begitu, dalam waktu kurang lebih beberapa minggu ke depan, mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu itu akan bersaksi di PN Tipikor. "Maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Menurut Johan, kasus ini tidak akan berhenti pada Sudjadnan semata. Johan melanjutkan, justru Sudjadnan bisa menjadi pintu untuk mengembangkan pihak-pihak lain yang mungkin saja terlibat.
"Kasus ini tidak berhenti pada titik sekarang ini. Kita lihat di persidangan nanti," kata Johan.
Lalu apakah mantan Menlu Hasan Wirajuda akan dihadirkan dalam persidangan nanti untuk dimintai kesaksianya? Johan memastikan hal itu tak menutup kemungkinan.
"Memang benar ada mantan pejabat-pejabat Kemenlu yang pernah diperiksa. Kalau diperlukan akan dihadirkan di persidangan," ucap Johan.
Lanjut Johan, kasus ini sudah ditangani KPK. Sebelum naik tuntutan KPK sudah periksa sejumlah saksi lain. "Apakah ada pengembangan atau keterangan tersangka yang dikembangkan tentu bisa saja. Nanti di persidangan dilihat keterangan saksi-saksi di bawa sumpah juga dilihat," kata Johan.
Untuk diketahui, sebelum menjabat Sekjen, Sudjadnan Parnohadiningrat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu). Selaku PPK itu, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu, di antaranya konferensi dan seminar internasional yang digelar dalam kurun waktu 2004-2005. Saat itu Menteri Luar Negeri masih digenggam oleh Hasan Wirajuda. (Rizki Gunawan)
Baca Juga: