Saksi: Orang BPK Terima Uang dari Eks Kepala SKK Migas

Namun Deviardi tidak tahu maksud pemberian oleh Rudi kepada Khairiansyah tersebut

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Mar 2014, 20:28 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2014, 20:28 WIB
3-rudi-rubiandini-131129a.jpg
Namun pernyataan Rudi justru dibantah oleh Deviardi. Sebaliknya pria yang akrab disapa Ardi itu justru mengaku uang yang diterimanya merupakan permintaan Rudi Rubiandini (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Deviardi menyebut ada 'orang' Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turut menerima uang suap dari Rudi Rubiandini.

Khairiansyah Salman, yang kini bekerja sebagai Konsultan di PT Auditindo Arin Prima disebut Deviardi pernah diberikan uang sebesar US$ 40 ribu melalui 2 tahap.

"Saya disuruh serahin saja. Saya dikenalin Pak Rudi, si Khairiansyah, dia orang BPK," ujar Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014).

"2 Kali diberikan, Rp 200 juta dulu, baru Rp 200 juta lagi," lanjutnya.

Kendati kerap dijadikan perantara oleh Rudi Rubiandini, namun Deviardi yang sehari-hari berprofesi sebagai pelatih golf ini tidak tahu maksud pemberian kepada Khairiansyah tersebut.

Pada perkara ini, KPK juga sudah pernah memeriksa Khairiansyah sebagai saksi untuk Rudi Rubiandini dan Deviardi. Bahkan, dalam berita acara pemeriksaannya, Deviardi juga sudah berkali-kali menyebut Khairiansyah menerima uang dari Rudi yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini didakwa menerima uang mencapai US$ 1,4 juta dan 200 ribu dolar Singapura. Dalam dakwaan pertama, uang itu diterima dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar US$ 900 ribu dan 200 ribu dolar Singapura. Kemudian menerima dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar US$ 522.500.

Menurut jaksa, uang dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Uang itu agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.

Rudi dinyatakan menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013. Selain itu, agar Rudi juga dapat menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Rudi juga disebut kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Sementara itu, uang dari Artha Meris, menurut Jaksa, agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI).

(Shinta Sinaga)

Baca Juga:

Rudi Beri Izin Pelatih Golf Gunakan Uang Suap SKK Migas

Uang `Haram` Nyaris Dipakai Biaya Nikah Putri Rudi Rubiandini

Kasus ESDM, Pejabat Keuangan Klub Golf Diperiksa KPK

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya