Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat menanggapi kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng yang menjerat empat hakim sebagai tersangka.
“Iya kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum ya, tergantung pada apakah ada bukti atau tidak,” tutur Yusril di Istana Negara, Jakarta, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga
Yusril menyatakan, seluruh proses hukum kasus korupsi akan berjalan sebagaimana mestinya, meski menjerat hakim pengadilan. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga terus mendalami temuan alat bukti dan keterangan saksi.
Advertisement
“Prosesnya berjalan normal. Jadi siapapun yang sebenarnya dilakukan penahanan oleh kejaksaan itu dilakukan dengan penyelidikan, dan penyidikan, tapi dilihat perkembangannya, apakah cukup bukti atau tidak,” kata Yusril.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng, yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku pejabat hukum Wilmar Group.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap, peran Muhammad Syafei baru terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi berinisial MBDH, MS, STF, WG, dan Muhammad Syafei sendiri.
"Bermula dari pertemuan antara tersangka AR dengan tersangka WG. Pada saat itu tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) juga menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi terdakwa. Tersangka Ariyanto (AR) selaku advokat yang mendampingi perusahaan itu belum dapat menjawab dan harus mengonfirmasi terlebih dahulu ke kliennya.
Informasi dari Ariyanto kemudian diteruskan ke tersangka Marcella Santoso (MS) selaku advokat, yang lantas bertemu dengan Muhammad Syafei di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, tersangka Marcella Santoso menyampaikan potensi bantuan tersangka Wahyu Gunawan dalam mengurus perkara tersebut.
"Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya," jelas Harli.
Minta Pengurusan Perkara Dipercepat
Dua pekan kemudian, tersangka Wahyu Gunawan kembali menghubungi tersangka Ariyanto dan meminta agar pengurusan perkara dipercepat. Tersangka Ariyanto pun menyampaikan permintaan ini kepada tersangka Marcella Santoso, yang kemudian kembali bertemu Muhammad Syafei.
Di pertemuan tersebut, Muhammad Syafei mengungkapkan bahwa pihak korporasi menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
Selanjutnya, pertemuan antara tersangka Ariyanto, tersangka Wahyu Gunawan, dan tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) Ketua PN Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, berlangsung di rumah makan kawasan Kelapa Gading.
"Perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus ontslag, dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar," ungkap Harli.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan ke tersangka Marcella Santoso, yang langsung menghubungi Muhammad Syafei. Akhirnya, Muhammad Syafei menyanggupi dan menyiapkan uang dalam mata uang asing SGD atau USD. Tiga hari berselang, Muhammad Syafei menghubungi tersangka Marcella Santoso untuk mengatur pengantaran dana tersebut, dan tersangka Marcella Santoso memberikan kontak tersangka Ariyanto.
Pertemuan berikutnya berlangsung di parkiran kawasan SCBD. Di sinilah Muhammad Syafei menyerahkan uang kepada tersangka Ariyanto, yang kemudian mengantarkannya ke kediaman tersangka Wahyu Gunawan di Klaster Ebony, Cilincing, Jakarta Utara.
"Setelah ada komunikasi antara AR dan MSY, kemudian AR bertemu dengan MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada AR," lanjut Harli.
Setelah uang diterima tersangka Wahyu Gunawan, dana tersebut diserahkan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta. Sebagai imbalan, tersangka Wahyu Gunawan mendapatkan uang sebesar USD 50 ribu dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta.
Advertisement
