Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
"Hari ini saya diminta keterangan dan diskusi umum klarifikasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji, pertanyaan seputar bagaimana prosedur pengadaan pelayanan," kata Anggito usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (19/3/2014).
Anggito mengaku ditanya mengenai katering, pemondokan dan transportasi. Dia juga banyak diminta keterangan mengenai penyelenggaraan haji 2012.
"Klarifikasi konfirmasi mengenai prosedur pelayanan itu bagaimana, regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pelayanan di Arab Saudi, saya sudah sampaikan 2012, saya tidak ikut. Saya dilantik pada tanggal 26 Juni 2012, pada waktu itu seluruh pelayanan di Arab Saudi telah selesai. Saya tidak terlibat dalam pelayanan," terang Anggito.
Anggito menegaskan, yang mengadakan pelayanan di Arab Saudi adalah kuasa pengguna anggaran yaitu kantor urusan haji di Arab Saudi. Sementara fungsi menteri, fungsi dirjen itu lebih banyak pada regulasi tata kelola dan prosedur. Anggito juga mengatakan, Kemenag terus melakukan perbaikan pelayanan haji mulai 2012 dan 2013.
"Organisasinya diperbaiki, SDM nya diganti, prosedur dalam pelayanan semua diperbaiki, yang ditanyakan itu 2012, kan saya dilantik 26 Juni 2012, seluruh pengadaan pelayanan sudah selesai, saya ditanyakan itu. Saya tidak tahu hanya membaca dan saya hanya mendapat laporan," papar Anggito.
KPK tengah mengusut dan mengejar penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana ibadah haji tahun 2012-2013. Dari penyelidikan, beberapa pihak juga telah dimintai keterangan terkait dalam proses penyelidikan ini.
Adapun penyelidikan KPK terkait ibadah haji mengarah kepada pengadaan barang dan jasa yang berada di Arab. Pengadaan barang dan jasa itu seperti pengadaan katering, transportasi, dan pemondokan selama di Mina.
Baca juga: