2 Tersangka Videotron Tewas, 1 Tersisa Minta Perlindungan LPSK

Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kemenkop dan UKM, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas dalam rutan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Mar 2014, 10:06 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2014, 10:06 WIB
Perlindungan LPSK
LPSK. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - 2 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang. Keluarga tersangka lainnya, Hendra Saputra pun meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami sudah resmi meminta perlindungan ke LPSK kemarin siang. Kami ke LPSK diterima 2 komisioner, Pak Edwin Partogi Pasaribu dan Pak Hasto Atmojo Suroyo serta 1 orang staf," kata pengacara Hendra Saputra, Ahmad Taufiq saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

"Laporan sudah sesuai prosedur. Laporan yang kami buat itu karena ada kematian 2 tersangka sehingga membuat ketakutan Hendra Saputra di Rutan Cipinang."

Namun laporan yang diserahkan istri Hendra, Dewi Nur Afifah bersama tim pengacara belum dapat diputuskan komisioner LPSK. Sebab, permintaan itu masih dirapatkan komisioner lainnya serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

"Tapi mereka belum bisa ambil keputusan karena masih dirapatkan dulu, mereka juga masih koordinasi dengan pimpinan lainnya. Tapi mereka sudah terima permohonan kami. Selain itu para komisioner juga katakan akan di koordinasikan kepihak kejaksaan," papar dia.

Taufiq berharap LPSK secepatnya memberikan perlindungan kepada Hendra. Karena ini sifatnya mendesak, menyusul sudah 2 tersangka yang meninggal dunia dan tinggal Hendra yang masih hidup dari 3 tersangka yang terlilit kasus tersebut.

"Hanya Hendra yang bisa menguak siapa tersangka sebenarnya. Dalang dari kasus videotron ini," jelas Taufiq.

Isteri Hendra, Dewi Nur Afifah ke LPSK didampingi pengacara, dan sejumlah LSM dari Lembaga Bela Keadilan, dan Gerakan Anak Jalanan asal Bandung. Dewi mengatakan kedatangannya ke LPSK untuk meminta keadilan dan meminta suaminya bisa pulang ke rumah.

"Saya mau minta keadilan, saya meminta suami bisa pulang ke rumah," kata Dewi di Kantor LPSK.

Hendra yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek senilai Rp 23,4 miliar ini, awalnya di tahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian pada 26 Februari 2014 dipindah ke Rutan Cipinang.

Dalam kasus ini jaksa penyidik menduga terjadi penyimpangan yang diduga dimainkan PT Imagi Media Jakarta (IMJ), perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.

Dalam kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp 17 miliar, dan telah menetapkan 3 orang tersangka. 2 tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar, dan Anggota Panitia Lelang Kasiyadi, serta Hendra Saputra yang diangkat menjadi Direktur PT IMJ.

Tersangka Bachtiar merupakan tahanan Kejati DKI Jakarta yang dititipkan di Rutan Cipinang. Bachtiar yang notabene adik ipar Menkop dan UKM Syarif Hasan telah meninggal.

Kematiannya pun menimbulkan kejanggalan. Bachtiar diduga tewas di Rutan Cipinang, namun dibantah oleh Kejati DKI Jakarta, bahwa dia meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Keramat Jati. Sebelumnya tersangka lainnya yakni Kasiyadi juga telah tewas. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Kejati DKI: Tersangka Videotron Tak Meninggal di Rutan

2 Tersangka Videotron Tewas di Rutan, Keluarga Hendra Kawatir

Adik Ipar Menteri Syarif Hasan Wafat di Rutan

Anak Diperiksa Terkait Korupsi, Menkop Syarief Hasan: Saya Dukung

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya