Usut Hambalang, KPK Periksa Mantan Kepala Badan Pertahanan

Joyo tampak mengenakan pakaian batik dan celana bahan berwarna hitam.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Apr 2014, 11:46 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2014, 11:46 WIB
Jika Terima Gratifikasi, KPK: Caleg Jadi 'Anggota Dewan' Guntur
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang dengan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Karenanya, hari ini memeriksa mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Joyo Winoto.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Joyo tampak mengenakan pakaian batik dan celana bahan berwarna hitam. Sejak tiba di kantor Abraham Samad itu, dia tidak memberikan komentar apapun.

Machfud Suroso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (Raden Trimutia Hatta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya