Liputan6.com, Jakarta - Korban pencabulan yang dilakukan Andri Sobari alias Emon (24) kini bertambah menjadi 74 bocah. Hal tersebut diketahui setelah keluarga korban melapor ke Polsek Citamiang, Kota Sukabumi.
"Mabes sudah turun untuk membantu proses penyidikan di sana, korban bertambah 1 orang jadi total 74 korban," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Dari 74 korban hasil penyidikan sementara, usia korban rata-rata 8 sampai 13 tahun. Korban sendiri rata-rata berasal dari Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudaya Hilir, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini dari 37 korban tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"37 Sudah kita mintakan pemeriksaan kesehatan, hari ini pemeriksaan kesehatan juga akan dilakukan," ujar dia.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan kepada puluhan korban itu lantaran dari laporan yang di peroleh penyidik polisi ada korban yang dicabuli hingga 7 kali.
Atas kejadian itu, Polisi menetapkan Emon sebagai tersangka. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP tentang Pencabulan Anak dan Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut. Emon terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan ini terungkap dari laporan seorang korban yang mengaku dicabuli Emon di kawasan pemandian air panas Kecamatan Citamiang, Sukabumi, Jabar. Dari pemeriksaan sementara ternyata korban sang Paedofil Sukabumi itu begitu banyak hingga 74 anak.
Energi & Tambang