Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, status mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum dinonaktifkan. Padahal Pristono sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan TransJakarta oleh Kejaksaan Agung sejak Senin kemarin, 12 Mei 2014.
"Kami sekarang masih cari surat penetapan tersangkanya. Kalau Pak Pris tidak memegang jabatan kunci, tidak ada kaitan dengan kinerja. Jadi bisa dipertimbangkan untuk tunggu kelanjutan proses hukumnya, apakah ditahan atau tidak. Untuk saat ini belum non aktif," jelas Made di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Status PNS Pristono belum dinonaktifkan karena penetapan tersangkanya baru 1 hari, dan belum ditahan Kejaksaan Agung. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang PNS baru dinonaktifkan apabila telah ditahan.
"Kalau status sudah tersangka dan ditahan, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Kalau Pak Pris sekarang kan baru tersangka dan belum ditahan," jelasnya.
Namun, menurut Made, dengan status tersangka yang disandangnya saat ini, Pristono hanya dapat menerima gaji 75 persen. Selain itu, semua tunjangan jabatan atau apa pun yang selama ini diterimanya, tak lagi diberikan Pemprov DKI.
Jika nanti sudah ditahan Kejagung, Pristono secara otomatis tak akan lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). "Kalau sudah ditahan, baru berhenti sementara dari PNS biar konsentrasi mengurus proses hukum," tutur Made.
Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangkan setelah 2 anak buahnya ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka oleh Kejagung. Kedua anak buah Pristono yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Mereka diduga terlibat dalam kasus mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun. (Ein)
Jadi Tersangka, Eks Kadishub DKI Belum Dinonaktifkan
Udar Pristono sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan TransJakarta oleh Kejaksaan Agung sejak kemarin.
diperbarui 13 Mei 2014, 11:18 WIBDiterbitkan 13 Mei 2014, 11:18 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti dari ACAB: Sejarah, Kontroversi, dan Dampak Sosialnya
Apa itu Leukemia: Memahami Kanker Darah dan Penanganannya
Ciri Ciri Serangan Jantung Ringan: Kenali Tanda dan Cara Pencegahannya
Memahami Arti Lose Streak dan Cara Mengatasinya dalam Berbagai Aspek Kehidupan
6 Potret Lawas Kirana Larasati, Kini Curi Perhatian Operasi Hidung di Thailand
Apa Itu DKV: Mengenal Lebih Dalam Tentang Desain Komunikasi Visual
Prediksi Liga Inggris Aston Villa vs Liverpool: Duel Beda Kepentingan tapi 1 Tujuan
Honkai: Star Rail 3.1 Siap Hadir! Intip Karakter Baru, Event dan Catat Tanggal Rilisnya
Ajukan KPR Ternyata Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Cari Arti Kata: Panduan Lengkap Menggunakan Kamus Bahasa Indonesia
7 Anggota Tubuh yang Wajib Menempel ke Tempat Sujud, Apakah Hidung Termasuk? Penjelasan UAH
Top 3 News: Demo Tolak MBG di Papua, Istana Sebut Jangan Halangi Hak Penerima Manfaat