Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, status mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum dinonaktifkan. Padahal Pristono sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan TransJakarta oleh Kejaksaan Agung sejak Senin kemarin, 12 Mei 2014.
"Kami sekarang masih cari surat penetapan tersangkanya. Kalau Pak Pris tidak memegang jabatan kunci, tidak ada kaitan dengan kinerja. Jadi bisa dipertimbangkan untuk tunggu kelanjutan proses hukumnya, apakah ditahan atau tidak. Untuk saat ini belum non aktif," jelas Made di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Status PNS Pristono belum dinonaktifkan karena penetapan tersangkanya baru 1 hari, dan belum ditahan Kejaksaan Agung. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang PNS baru dinonaktifkan apabila telah ditahan.
"Kalau status sudah tersangka dan ditahan, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Kalau Pak Pris sekarang kan baru tersangka dan belum ditahan," jelasnya.
Namun, menurut Made, dengan status tersangka yang disandangnya saat ini, Pristono hanya dapat menerima gaji 75 persen. Selain itu, semua tunjangan jabatan atau apa pun yang selama ini diterimanya, tak lagi diberikan Pemprov DKI.
Jika nanti sudah ditahan Kejagung, Pristono secara otomatis tak akan lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). "Kalau sudah ditahan, baru berhenti sementara dari PNS biar konsentrasi mengurus proses hukum," tutur Made.
Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangkan setelah 2 anak buahnya ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka oleh Kejagung. Kedua anak buah Pristono yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Mereka diduga terlibat dalam kasus mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun. (Ein)
Jadi Tersangka, Eks Kadishub DKI Belum Dinonaktifkan
Udar Pristono sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan TransJakarta oleh Kejaksaan Agung sejak kemarin.
Diperbarui 13 Mei 2014, 11:18 WIBDiterbitkan 13 Mei 2014, 11:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Amalan Sholawat agar Banyak Rezeki Ijazah KH Mahrus Ali Lirboyo, Perbanyak di Bulan Ramadhan
Astra Financial Gelar Program Literasi Keuangan Bagi Guru dan Pelajar
Deretan Aksi Arogan Polisi Patwal yang Jadi Sorotan, Teranyar di Puncak Bogor
Prada Putus Kontrak dengan Kim Soo Hyun, Brand Lain Bakal Menyusul?
6 Doa Sholat Qobliyah Subuh: Tata Cara dan Bacaan Lengkapnya
Motif Pring Sedapur, Keindahan dan Filosofi Batik Khas Magetan
Manchester United Dapat Kabar Baik, Striker Mandul Diburu Klub Italia
Tidak Bisa I'tikaf, Ini Cara Mengejar Lailatul Qadar dari Mana Saja Kata Ustadz Khalid Basalamah
3 Amalan Terbaik yang Dianjurkan Pada Malam Nuzulul Qur'an
Ini Tips Mudik Lebaran 2025 Aman dan Nyaman dari KNKT
800 Ribu Ton Sampah Plastik Diproyeksi Mengalir ke Laut Indonesia di 2025, Ada Solusi?
Sihir Bruno Fernandes Jaga Asa Manchester United