Jadi Tersangka Korupsi, Sutan Bhatoegana: Saya Nggak Ngerti

KPK menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

oleh Trimutia Hatta diperbarui 14 Mei 2014, 13:15 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2014, 13:15 WIB
batugana-4-140124.jpg
Saat ditanya apakah bersedia sumpah pocong jika yakin tidak terlibat pada kasus yang sedang menimpanya, Sutan pun mengelak sambil tersenyum (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Sutan mengaku belum mengetahui apa-apa terkait status barunya di KPK tersebut.

"Saya nggak tahu, saya belum tahu, saya nggak ngertilah," ujar Sutan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Sutan menyatakan, ia tidak tahu apa-apa terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut. Sutan yang merupakan mitra kerja dari SKK Migas dan Kementerian ESDM disebut pernah meminta uang kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 200 ribu untuk THR Komisi VII DPR.

"Saya nggak tahu. Lihat saja nanti," cetus Sutan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan pihaknya telah menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP di Kementerian ESDM.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka SB, Ketua Komisi VII DPR," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK.

Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus penyuapan Kepala Migas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Terima US$ 200 Ribu

Berdasarkan surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. Uang itu diterima Rudi dari beberapa pihak salah satunya, Widodo Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy Ltd.

Uang sebesar US$ 200 ribu itu merupakan bagian dari uang US$ 300 ribu yang diberikan Widodo untuk Rudi lewat pelatih golfnya, Devi Ardi yang diambil sehari sebelumnya dari Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.

Uang itu diserahkan melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Sutan Bhatoegana sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi anggota Komisi VII.  Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya