Korupsi Anggaran, Kasudin Pertanian Jaktim Jadi Tersangka

Kejari Jaktim menetapkan Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim berinisial BW tersangka korupsi proyek pembangunan hutan kota.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Mei 2014, 23:32 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2014, 23:32 WIB
Kejagung Sita Rumah Bahalwan Terkait Korupsi Turbin

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jaktim berinisial BW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan hutan kota. Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar pada tahun anggaran 2012.

"Hari ini, Kejari Jakarta Timur telah menetapkan tersangka Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim, inisial BW, dalam proyek pembangunan hutan kota di Ujung Menteng," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani di Kejari Jaktim, Senin (26/5/2014).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Asep, terdapat kekurangan volume pekerjaan proyek hutan kota. Mereka melaksanakan pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak pengerjaan.

Misalnya, mulai dari sepesifikasi jenis pohon yang tak sesuai, pekerjaan tanah urukan, pekerjaan atap gazebo, pekerjaan rangka atap baja, bangunan pengelola dan lain-lain.

Asep menjelaskan, pelaksanaan proyek pembangunan hutan kota oleh pihak Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur itu dilakukan pada 12 Juli 2012 hingga 9 Desember 2012 dengan total amggaran Rp 10,9 miliar.

"Karena pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, kami menilai ada kelebihan anggaran yang seharusnya tidak digunakan. Menurut perhitungan kami, nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar," jelasnya.

Penetapan BW sebagai tersangka tak lepas dari pengembangan kasus sebelumnya. Kejari Jakarta Timur sebelumnya sudah menetapkan 2 tersangka G dari PT BI sebagai pelaksana proyek dan W dari konsultan pengawas.

"Dari keterangan tersangka dan beberapa bukti lainnya sudah dipenuhi 2 alat bukti yang menjadi dasar kami menetapkan BW sebagai tersangka," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya