KPK Periksa Eks Direktur PT KPI Terkait Suap Kepala SKK Migas

Marihod Simbolon, Eks Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) yang juga ayah tersangka Artha Meris.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Jun 2014, 11:08 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2014, 11:08 WIB
[FOTO] Spanduk Raksasa Ini Tutupi Gedung KPK
Satu hari jelang pelaksanaan pemilu, KPK memasang banner raksasa bertuliskan "Pilih Yang Jujur" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/4/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK masih mendalami kasus dugaan pemberian suap kepada Kepala SKK Migas dengan tersangka Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Untuk itu sejumlah saksi diperiksa penyidik hari ini.

Salah satu yang diperiksa adalah Marihod Simbolon, Eks Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) yang juga ayah Artha Meris. "Dia jadi saksi untuk tersangka AMS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa Teti Supiyati yang bekerja sebagai Finance dan Manager Accounting di Gunung Geulis Country Club. "Dia juga sama, jadi saksi untuk AMS," ujar Priharsa.

KPK beberapa waktu lalu telah menetapkan Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Status tersangka itu disematkan ke Artha Meris setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Rudi.

Oleh KPK, Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Soal adanya pemberian uang dari Artha Meris mencuat dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Rubiandini terkait kasus dugaan suap SKK Migas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 29 April lalu.

Disebutkan dalam analisis yuridis majelis hakim, Rudi Rubiandini dinyatakan menerima uang sebesar US$ 522,500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Uang diberikan supaya Rudi merekomendasikan atau memberi persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Selain dari Artha Meris, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima uang SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang diberikan agar meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo. Menurut majelis hakin, Rudi menerima uang Artha Meris dan Widodo dari pelatih golfnya yaitu Deviardi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya