Ketua PPP Papua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah Rp 6,7 M

Selain itu, kejaksaan tinggi setempat juga menetapkan tersangka Gerson Wenda (53) selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

oleh Katharina Janur diperbarui 14 Jun 2014, 03:50 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2014, 03:50 WIB
Korupsi

Liputan6.com, Jayapura - Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Andy Tamma ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi setempat. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dana bantuan rehabilitas dari Kantor Wilayah Agama Provinsi Papua, yang bersumber dari APBD 2012 sebesar Rp 6,7 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk merehabilitasi 45 sekolah setingkat madrasah di 6 kabupaten, yakni Kabupaten Keerom, Nabire, Merauke, Jayapura, Sarmi dan Kota Jayapura. Dalam penyidikannya, kejaksaan setempat menemukan proyek tersebut tidak diselesaikan dengan baik oleh Andy selaku kontraktor proyek tersebut.

"Padahal dana yang sudah dicairkan adalah 100%. Selain Andy, kami juga menahan Gerson Wenda (53) selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut (PPK) yang menandatangani pencairan dana untuk rehabilitasi sekolah itu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Mamik Suligiono, Jayapura, Jumat (13/6/2014).

Mamik menjelaskan, dalam penyidikan kejaksaan, Gerson mengetahui  bahwa kontraktor belum menyelesaikan proyek tersebut. Namun dirinya tetap menandatangani pencairan seluruh anggaran untuk membayar kontraktor. "Di beberapa kabupaten malahan, kontraktor tak mengerjakan rehabilitasi sekolah sama sekali," ujar Mamik.

Mamik menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya