Liputan6.com, Jayapura - Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Andy Tamma ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi setempat. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dana bantuan rehabilitas dari Kantor Wilayah Agama Provinsi Papua, yang bersumber dari APBD 2012 sebesar Rp 6,7 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk merehabilitasi 45 sekolah setingkat madrasah di 6 kabupaten, yakni Kabupaten Keerom, Nabire, Merauke, Jayapura, Sarmi dan Kota Jayapura. Dalam penyidikannya, kejaksaan setempat menemukan proyek tersebut tidak diselesaikan dengan baik oleh Andy selaku kontraktor proyek tersebut.
"Padahal dana yang sudah dicairkan adalah 100%. Selain Andy, kami juga menahan Gerson Wenda (53) selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut (PPK) yang menandatangani pencairan dana untuk rehabilitasi sekolah itu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Mamik Suligiono, Jayapura, Jumat (13/6/2014).
Mamik menjelaskan, dalam penyidikan kejaksaan, Gerson mengetahui bahwa kontraktor belum menyelesaikan proyek tersebut. Namun dirinya tetap menandatangani pencairan seluruh anggaran untuk membayar kontraktor. "Di beberapa kabupaten malahan, kontraktor tak mengerjakan rehabilitasi sekolah sama sekali," ujar Mamik.
Mamik menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.
Ketua PPP Papua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah Rp 6,7 M
Selain itu, kejaksaan tinggi setempat juga menetapkan tersangka Gerson Wenda (53) selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Diperbarui 14 Jun 2014, 03:50 WIBDiterbitkan 14 Jun 2014, 03:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung
Pendaki Merbabu Ditemukan Meninggal, Menhut: Mari Utamakan Keselamatan dalam Pendakian
Hasil Liga Inggris: Hojlund Selamatkan Manchester United dari Kekalahan Lawan 10 Pemain Bournemouth
KPK Geledah Lokasi di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Korupsi Baru
Ardhito Pramono Buka Konser Boyce Avenue di Jakarta dengan Tiga Lagu Hits