Jadi Tersangka, Bupati Biak Numfor Menginap di Rutan Guntur

Sampai kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Jun 2014, 23:40 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2014, 23:40 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebagai tersangka suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut. Bersamanya, pemberi suap dari pihak swasta, Teddy R juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Setelah itu, mereka takkan pulang ke rumah melainkan langsung 'menginap' di rumah tahanan.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Yesaya akan dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Sedangkan Teddy ditahan di Rutan KPK.

"Bupati (Yesaya) di Rutan Guntur, yang swasta (Teddy) di Rutan KPK," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Adapun, Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia diduga menerima uang suap dari pihak swasta, Teddy R, berkaitan dengan rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.

Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini masih belum terealisasi atau masih dalam tahap rencana alias ijon.

Yesaya dan Teddy ditangkap tim KPK tadi malam di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Keduanya saat itu diamankan bersama 4 orang lainnya, yakni Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berinisial Y, ajudan Yesaya, dan 2 orang sopir. Keempat orang ini sampai kini masih berstatus sebagai saksi.

Yesaya pada kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya