2 Guru Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di JIS

Penyidik juga mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat atas penetapan kedua tersangka tersebut.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Jul 2014, 21:22 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2014, 21:22 WIB
rikwanto

Liputan6.com, Jakarta - Terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah Jakarta Internasional School (JIS), penyidik Polda Metro menetapkan 2 guru JIS menjadi tersangka.

Penetapan tersangka sendiri berdasarkan laporan korban murid taman kanak-kanak JIS, DA. Kedua guru JIS yang menjadi tersangka adalah Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam pemeriksaan ketiga kali terhadap kedua guru itu penyidik telah menggelar perkara. Penyidik juga mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat atas penetapan kedua tersangka tersebut.

"Tadi siang ada gelar perkara terhadap NB dan FT (guru JIS) dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Neil Bantlemen dan Ferdinan Tjiong yang warga negara Kanada telah diperiksa penyidik Polda Metro pagi tadi. Namun melalui kuasa hukum, penyidik menerima informasi keduanya sedang berada di luar kota.

Meski begitu Rikwanto menuturkan kedua guru itu belum ditahan penyidik. Soal kemungkinan akan kaburnya kedua guru tersebut, pihaknya tidak berpikir sampai ke situ.

"Kami berpikir positif saja, ada pengacara," ungkap Rikwanto.

Sementara itu, salah satu guru lainnya yang diduga mengetahui adanya dugaan kasus kekerasan seksual di JIS, Kepala Sekolah TK JIS, Elsa Donohue yang merupakan warga negara Amerika juga dimintai keterangannya oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya