Polisi Tangkap Tiga Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran di Kemayoran

Kapolres Metro Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro, memastikan akan terus mengintensifkan patroli di wilayah. Dia menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 05 Apr 2025, 13:27 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2025, 13:27 WIB
Sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakpus.
Sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakpus. (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakpus. Mereka terjaring saat anggota sedang melakukan patroli di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/4/2025).

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menjelaskan, petugas melihat kerumunan remaja yang diduga hendak tawuran. Tiga pemuda langsung diciduk, yaitu H (28), C (19), dan A (18).

Tak cuma itu, saat digeledah, ditemukan tiga bilah celurit, satu stik golf dan petasan. Kini sudah disita sebagai barang bukti.

"Patroli dilakukan dalam rangka menjaga keamanan wilayah. Saat melintas di lokasi, tim menemukan sekelompok pemuda yang terlibat bentrokan. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan tiga bilah celurit, satu stik golf, dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, (5/4/2025).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro, memastikan akan terus mengintensifkan patroli di wilayah. Dia menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum," tegas Susatyo.

Kininya kini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Infografis Aturan Berkendara Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025.
Infografis Aturan Berkendara Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya