KPK Bidik Ketua DPD Golkar Jawa Timur Terkait Akil Mochtar

Dia dinilai berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur 2013.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Jul 2014, 00:29 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2014, 00:29 WIB
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - KPK masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar. Sebab, mantan Ketua MK yang sudah divonis penjara itu disebutkan menerima banyak uang suap dari sejumlah sengketa pilkada di MK.

Terkait itu, KPK dipastikan tengah membidik pihak-pihak lain yang diduga ikut menyuap Akil. Salah satunya ialah Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali. Dia dinilai berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur 2013.

"(Zainuddin) Potensial suspect, cuma potensial kan, belum ‎tentu bisa menjadi suspect. Ini masih harus dikembangkan lagi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Dalam amar putusan Akil Mochtar, Zainuddin disebutkan sempat melakukan komunikasi dengan Akil. Dalam komunikasi itu, Akil meminta uang Rp 10 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur 2013 di MK.

Uang Rp 10 miliar itu rencananya akan diserahkan kepada Akil. ‎Namun penyerahan itu tidak terealisasi sebab Akil sudah terlebih dahulu ditangkap KPK.

‎Zainuddin juga diketahui pernah menyampaikan pesan singkat dari Akil yang mengatakan ada yang gawat terkait sengketa Pilkada Jatim. Isi pesan singkat itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Saat itu Idrus sedang berada di ruang Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto. Setya juga mendengar percakapan soal pesan singkat yang berisi sengketa Pilkada Jatim.

Busyro menambahkan, hal-hal seperti di atas yang akan menjadi bagian yang dikembangkan oleh penyidik‎ KPK. Caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tak terkecuali Idrus dan Setya yang tidak tertutup kemungkinan akan diperiksa kembali.

"‎Memanggil (saksi), dikonfirmasi, diklarifikasi, kalau perlu dikonfrontir. Kan di sini (KPK) ada tradisi mengkonfrontir saksi-saksi yang membantah sesuatu," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya