Pembunuh Ade Sara Didakwa Penjara Seumur Hidup

Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani didakwa pasal berlapis.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Agu 2014, 15:17 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2014, 15:17 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Ade Sara Sesuai Harapan Keluarga Korban
Rekontruksi pembunuhan Ade Sara. (Rahmat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani didakwa pasal berlapis. Bahkan keduanya terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Hal itu terungkap ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hapsoro membacakan pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa. Keduanya diancam dengan hukuman primer Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Setelah kami pelajari, saudara didakwakan pasal yang primer, Pasal 340 Juncto 51, maksimalnya adalah seumur hidup karena pembunuhan berencana," kata Hapsoro dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Tak hanya didakwa membunuh secara berencana, kedua terdakwa juga didakwa Pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Kedua terdakwa, lanjut Hapsoro, juga didakwa pasal subsider lainnya, yakni Pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan maksimum hukumannya di atas 10 tahun.

"Jadi ada 3 pasal yang bisa didakwakan kepada saudara. Jadi maksimumnya di atas 10 tahun," terang Hapsoro.

Ade Sara ditemukan tewas di dalam Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat. Ade Sara dieksekusi di dalam mobil Kia Visto bernomor polisi B 8328 milik Hafitd dengan cara disetrum dan disumpal mulutnya dengan tisu dan koran.

Hasil visum menunjukkan Ade Sara tewas dengan wajah membiru dan ditemukan sisa kertas koran di dalam tenggorokannya.

Hasil olah TKP polisi mengungkap, penganiayaan terhadap Ade Sara terjadi di dalam mobil di sepanjang perjalanan dari wilayah Jakarta Selatan sampai Jakarta Timur. "Korban dipukul dan disetrum. Pelaku sakit hati kepada korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Usai mendapat penganiayaan itu, Sara tidak sadarkan diri. Pelaku belum puas. Sampai akhirnya, Syifa menyumpal mulut Sara dengan kertas koran. Sara pun meregang nyawa.

Polda Metro Jaya menangkap Hafitd saat sedang melayat Sara di rumah duka RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2014, sekitar pukul 16.00 WIB. Sejam kemudian, polisi juga menangkap Syifa di Pulomas, Jakarta Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya