Disebut Istri Kedua Anas, Noriyu Laporkan Nazar ke Polisi

Noriyu mengatakan dirinya membawa bukti-bukti yang cukup atas fitnah yang dilakukan Nazaruddin.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Agu 2014, 18:42 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2014, 18:42 WIB
noriyu

Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi pernyataan terdakwa kasus tindak pidana korupsi mega proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin mengejutkan banyak pihak. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) disebut Nazar sebagai istri kedua dari tersangka dugaan kasus gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum.

Noriyu pun melawan. Dia tak terima dengan tudingan itu dan akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Saya datang melaporkan Muhammad Nazarudin, ini lebih kuat ke fitnah dan masalah ini sifatnya pribadi. Yang penting kredibilitas saya sebagai perempuan dan kredibilitas saya sebagai anggota DPR," kata Noriyu di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (26/8/2014)

Noriyu mengatakan dirinya membawa bukti-bukti yang cukup untuk menampik pernyataan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. Noriyu berharap laporannya segera ditindaklanjuti kepolisian.

"Saya bawa bukti media massa, cetak maupun elektronik dan saya bawa dua saksi. Saya rasa materi yang saya bawa itu cukup. Ini tinggal niat baik dari polisi," tambah Noriyu.

Noriyu pun mengaku tak habis pikir dengan tudingan Nazarudin. Menurutnya, tudingan Nazar yang menyebut dirinya sebagai istri kedua Anas merupakan fitnah.

"Saya tidak ada bayangkan motif. Bagi saya, motif itu tidak dapat menjustifikasi, tapi dampaknya lebih penting," ucap Noriyu.

Noriyu dituding oleh Nazaruddin sebagai istri kedua dari terdakwa gratifikasi proyek Hambalang. Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi terhadap Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 25 Agustus 2014.

Tak hanya Noriyu, Anas pun kemungkinan akan melaporkan hal ini. Menurutnya ini adalah pencemaran nama baik. "Kita lihat saja ada urgensinya apa tidak. Kita lihat saja nanti," tukas Anas. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya