Perlu Keterangan Tambahan, Kejati Kembalikan Berkas 2 Guru JIS

Polda Metro Jaya menegaskan dalam waktu yang tidak lama lagi berkas akan dirampungkan dan kembali diserahkan kepada Kejati DKI.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Sep 2014, 04:53 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 04:53 WIB
Masa Penahanan Diperpanjang, JIS Gelar Aksi Keprihatinan
Peserta yang mengikuti aksi tersebut tampak membakar lilin yang diletakkan di beberapa sudut sekolah (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menerima berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual oleh 2 guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI menilai masih terdapat keterangan yang belum diambil dari 3 orang saksi kasus tersebut.

Dalam berkas P-19 itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro untuk kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.

"Ada 3 saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto di Polda, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Lebih lanjut Rikwanto menuturkan, berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik sejak pekan lalu. Penyidik saat ini, lanjut Rikwanto tengah melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa dalam berkas yang di-P.19 itu. Pihaknya menegaskan dalam waktu yang tidak lama lagi berkas akan dirampungkan dan kembali diserahkan kepada Kejati DKI.

"Seminggu yang lalu berkas tersangka 2 guru JIS dikembalikan ke penyidik. Masih diperbaiki. Mudah-mudahan minggu ini berkas selesai sehingga bisa dilimpahkan lagi ke kejaksaan," tandas Rikwanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya