Perlu Keterangan Tambahan, Kejati Kembalikan Berkas 2 Guru JIS

Polda Metro Jaya menegaskan dalam waktu yang tidak lama lagi berkas akan dirampungkan dan kembali diserahkan kepada Kejati DKI.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Sep 2014, 04:53 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 04:53 WIB
Masa Penahanan Diperpanjang, JIS Gelar Aksi Keprihatinan
Peserta yang mengikuti aksi tersebut tampak membakar lilin yang diletakkan di beberapa sudut sekolah (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menerima berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual oleh 2 guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI menilai masih terdapat keterangan yang belum diambil dari 3 orang saksi kasus tersebut.

Dalam berkas P-19 itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro untuk kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.

"Ada 3 saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto di Polda, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Lebih lanjut Rikwanto menuturkan, berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik sejak pekan lalu. Penyidik saat ini, lanjut Rikwanto tengah melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa dalam berkas yang di-P.19 itu. Pihaknya menegaskan dalam waktu yang tidak lama lagi berkas akan dirampungkan dan kembali diserahkan kepada Kejati DKI.

"Seminggu yang lalu berkas tersangka 2 guru JIS dikembalikan ke penyidik. Masih diperbaiki. Mudah-mudahan minggu ini berkas selesai sehingga bisa dilimpahkan lagi ke kejaksaan," tandas Rikwanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya