Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan, Ricky Lim, dan Willy Setiawan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.
Lantas, siapakah sebenarnya sosok Hengky Setiawan? Sosok Hengky Setiawan yang selama ini dikenal sebagai salah satu "Crazy Rich" Indonesia dan si raja voucher pemilik Telesindo Group ini terseret dalam kasus dugaan investasi bodong yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Advertisement
Hengky Setiawan dikenal sebagai pebisnis sukses dengan kekayaan melimpah, namun kini harus berhadapan dengan proses hukum. Bagaimana perjalanan kasus hukumnya?Â
Nama Hengky Setiawan bukanlah nama asing di kalangan pengusaha nasional. Ia merupakan figur penting di balik kesuksesan Telesindo Shop, jaringan ritel perangkat telekomunikasi terbesar di Indonesia pada masanya.
Ia juga sempat memiliki afiliasi dengan sejumlah brand teknologi global dan memperluas bisnisnya ke sektor properti, otomotif, dan teknologi digital.
Gaya hidup Hengky pun tidak pernah jauh dari sorotan. Dalam berbagai kesempatan, ia terlihat mengendarai mobil-mobil mewah seperti Lamborghini, Rolls-Royce, hingga Ferrari.
Â
Kekayaan Hengky Setiawan dan Perjalanan Kasus
Tak hanya itu, koleksi jam tangan eksklusif bernilai miliaran rupiah dan hunian super elit di kawasan Pantai Indah Kapuk dan Menteng juga menghiasi portofolio kekayaannya.
Beberapa sumber menyebutkan, total kekayaan Hengky Setiawan ditaksir mencapai lebih dari Rp3 triliun. Hal itu pun menjadikan Hengky Setiawan sebagai salah satu crazy rich yang cukup disegani di tanah air.
Naun sayang, citra mewah Hengky mulai tercoreng ketika puluhan korban melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi kepada pihak berwajib.
Skema investasi yang dipromosikan disebut-sebut menjanjikan imbal hasil tetap dan tinggi dalam waktu singkat sebuah ciri khas dari investasi ilegal atau bodong.
Kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 milyar lembar), pada tahun 2018 saham 2,7milyar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.
Dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris. Kemudian, pada 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan.
Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK, dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya. Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 milyar.
Â
Advertisement
Mulai Tersendat Kembalikan Uang Investor
Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.
Sementara, untuk mengalihkannya maka PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal akalan menghindar dari upaya investor menagih. Korban kebanyakan adalah orang-orang tua yang mempercayakan uang pensiunannya untuk investasi.
Beberapa korban mengaku tertarik karena adanya endorsement langsung atau tidak langsung dari Hengky, yang dianggap sebagai jaminan keamanan dan kredibilitas program investasi tersebut.
Tak sedikit yang kemudian berani menanamkan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Namun, sejak akhir tahun lalu, para investor mulai kehilangan akses terhadap dana mereka. Komunikasi dari pihak penyelenggara investasi pun terputus, dan Hengky disebut-sebut sulit dihubungi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Adapun status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak)," ucap Ade Safri melalui keterangan tertulis, Kamis 27 Maret 2025.
