Gadis Belia di Bone Jadi Korban Kekerasan Seksual Kakaknya, Ayah Malah Ikutan

Setelah jadi korban kekerasan seksual kakak kandungnya berulang kali, T (22) mengadu kepada ayahnya. Ironisnya, sang ayah malah turut melakukan kekerasan seksual kepada anaknya.

oleh Fauzan Diperbarui 26 Apr 2025, 22:52 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2025, 22:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. (iStockphoto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Makassar - Malang nian nasib yang dialami oleh seorang perempuan berinisial T (22). Gadis belia asal Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak dan ayah kandungnya. 

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru berhasil menangkap kakak korban berinisial H (28), sementara ayah korban berinisial J (50) masih dalam pengejaran. 

"Kami sudah berhasil mengamankan kakaknya, sementara ayahnya masih dalam pencarian," kata Alvin kepada Liputan6.com, Sabtu (26/4/2025).

Alvin menceritakan kejadian ini bermula dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak kandung korban pada Juni 2024. Tak hanya sekali, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali. 

"Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba kakaknya masuk ke kamar dan memperkosa korban. Aksi itu kemudian berulang hingga empat kali dalam waktu yang berbeda," jelasnya. 

Tak tahan dengan ulah kakak kandungnya tersebut, korban pun mengadu kepada ayahnya. Sialnya, sang ayah yang sedianya melindungi anak perempuannya malah juga melakukan kekerasan seksual kepada korban.

"Kemudian korban ini berlindung ke bapaknya. Ternyata di tanggal 28 Februari 2025 bapaknya melakukan hal yang sama terhadap korban," beber Alvin.

Kasus ini terungkap setelah korban curhat tentang apa yang dialaminya kepada sepupunya. Sepupunya tersebut lalu meminta bantuan kepada aktivis perempuan untuk dilakukan pendampingan. 

"Korban awalnya hanya melaporkan bapaknya. Namun setelah diperiksa ternyata yang pertama melakukan adalah kakaknya, sehingga kami arahkan korban untuk membuat dua laporan berbeda," jelas Alvin. 

Akibat ulah pelaku, mereka bakal disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya subsider Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan.

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," Alvin memungkasi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: 

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya