Liputan6.com, Jakarta - Aksi penghinaan melalui sosial media tak sedikit berujung tuntutan hukum. Yang terbaru, Pemerintah Kota Bandung mendapat penghinaan melalui akun Twitter. Alhasil, Ridwan Kamil sebagai Walikota Bandung melaporkan penghinaan itu kepada polisi. Namun, tindakan itu tidak bagi Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi.
"Ndak, ndak. Coba kamu lihat waktu kampanye coba," ujar Jokowi di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (6/9/2014).
Jokowi memang kerap menjadi bulan-bulanan para pengguna media sosial semasa kampanye Pilpres 2014. Serangan politik itu dilakukan dengan berbagai bermacam cara, misalnya kampanye hitam.
Pria yang masih aktif menjabat Gubernur DKI Jakarta ini pun menyarankan kepada para pengguna sosial media, agar lebih santun saat berselancar di dunia maya. Terlebih, Indonesia terkenal dengan budaya santun.
"Setiap orang berbeda-beda, tetapi saya mengingatkan penggunaan sosial media itu dengan santun sesuai budaya Indonesia, jangan semaunya. Buat saya, mungkin nggak masalah. Mungkin buat orang lain, bermasalah," ungkap Jokowi.
Mantan Walikota Solo itu pun sangat mengerti dunia sosial media begitu bebas. Tapi, sebagai pengguna yang baik tetap harus mengerti batasan-batasan. "Ada batasnya," pungkas Jokowi.
Beberapa pekan lalu publik di dunia maya digemparkan kasus Florence Sihombing. Melalui sosial media Path, dia mengungkapkan kekesalannya karena mengantre terlalu lama di SPBU kawasan Yogyakarta. Ia bahkan sempat melontarkan kata-kata yang bernada penghinaan kepada Kota Yogyakarta. Hujatan pun datang dari berbagai pihak di dunia maya.
Masyarakat Yogya dan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pun merasa tersakiti. Alhasil, masyarakat melaporkan dugaan penghinaan itu ke polisi. Kasus ini pun dimediasi Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku perguruan tinggi tempat Florence menimba ilmu pasca-sarjana.
Sementara proses hukum di kepolisian saat ini sudah ditangguhkan. Namun tidak bebas. Florence diwajibkan melapor kepada polisi 2 kali sepekan, di samping menjalani pengarahan dari pihak Kampus UGM.
Kasus penghinaan sebuah kota melalui media sosial kembali terulang. Kali ini seseorang lewat akun Twitter @kemalsept mengicaukan kata-kata yang dinilai menghina Kota Bandung, Jawa Barat. Atas hal itu, Walikota Bandung Ridwan Kamil melaporkan pemilik akun tersebut kepada pihak kepolisian.
"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," demikian kicauan @ridwankamil pada Jumat 5 September lalu.
Dalam cuitan tersebut, Walikota yang karib disapa Kang Emil itu juga melampirkan foto hasil screen capture yang memperlihatkan beberapa kicauan @kemalsept yang menghina Kota Kembang. Akun tersebut juga diketahui mencaci Ridwan Kamil. (Ans)
Jokowi Tak Mau Laporkan Pengguna Sosmed yang Menghinanya
Jokowi menyarankan kepada para pengguna sosial media agar lebih santun saat berselancar di dunia maya.
Diperbarui 06 Sep 2014, 16:09 WIBDiterbitkan 06 Sep 2014, 16:09 WIB
Joko Widodo dan Jusuf Kalla berjanji akan membentuk kabinet yang efisien dan sesuai kebutuhan masyarakat.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan
Terminal LPG Bima Beroperasi, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Pola Diet Terbaik untuk Orang dengan Diabetes, Apa Saja?
Danantara jadi Katalis Positif Pertumbuhan Ekonomi RI
Gagal Lolos ke Liga Champions, Chelsea Bakal Dipaksa Jual Cole Palmer
Budi Daya Ikan dengan Sistem Bioflok, Hemat Pakan Lebih Banyak
Jadi Sound Viral di TikTok, Ini Makna Lagu 'Cruel Summer' Taylor Swift
Jaga Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Rumah Sendiri, Ini Buktinya
Khofifah Tegaskan Dua Sektor Tak Boleh Terdampak Efisiensi Anggaran di Jatim
Ciri Mastitis Akan Sembuh, Mengenali dan Mengatasi Masalah Ibu Menyusui
Top Global! Bank Mandiri Masuk Daftar World’s Best Companies 2025 Asia Pacific versi TIME
PLN Mobile Proliga 2025: Kurang Optimal di Laga Pembuka, Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Fight Lawan Jakarta Livin Mandiri