Liputan6.com, Jakarta - Berhati-hatilah jika memarkirkan kendaraan Anda, khususnya sepeda motor. Sebab, baru-baru ini aparat Subdit Resmob Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor atau curanmor di kawasan Tangerang, Banten.
Meski ditangkap di wilayah Tangerang, komplotan curanmor yang berjumlah 7 orang ini menjalankan aksinya di sejumlah kawasan di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan terungkapnya kasus itu bermula atas banyaknya pengaduan yang diterima polisi mengenai maraknya pencurian kendaraan di sejumlah kawasan di Jakarta.
"Kejadian di Petukangan Selatan tanggal 2 Juli 2013. Kejadian di halaman Masjid Kreo Selatan, Larangan, Tangerang. Kejadian di Mangga Besar, Jakarta Barat. Dan kejadian di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," kata Rikwanto memberi contoh lokasi kejadian saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).
Menurut Rikwanto, berdasarkan laporan yang masuk, pada 24 Agustus 2014 polisi mengembangkan kasus dan mengarah pada 7 pelaku. Alhasil, polisi meringkus mereka di kawasan Tangerang. Salah satunya dihadiahi tembakan petugas hingga tewas lantaran melawan saat akan ditangkap.
"Inisal ABD kita lakukan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap," ucap Rikwanto.
Diketahui 7 orang pelaku tersebut berinisial WYD, MRS, ABD, AS, HDR, NH, dan AJ. Rikwanto menjelaskan WYD, MRS, dan ABD berperan sebagai eksekutor. Modus yang digunakan pelaku, yaitu menyasar kendaraan roda 2 yang ditinggal pemiliknya disembarang tempat.
"Sasaran ketiganya yakni mengintai sepeda motor korban yang diparkir di tempat sepi. Mereka merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci letter T," tambahnya.
Ketiga eksekutor ini, tambah Rikwanto, dalam aksinya tak segan-segan untuk melukai korban dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. "Dalam realitanya terkadang tidak segan-segan menembak, membacok ataupun menganiaya korban," ucap Rikwanto.
Setelah mendapatkan hasil kejahatan, ketiga pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada 4 orang penadah yakni AS, HDR, NH, dan AJ. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 19 sepeda motor hasil curian, 3 buah senjata tajam, 1 buah kunci letter T, 1 satu buah komputer tablet, dan 6 buah telepon seluler.
Kini keenam pelaku curanmor mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan terancam kurungan penjara di atas 7 tahun. "Kepada mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, kemudian UU Darurat karena memiliki senjata api ilegal, dan Pasal 481 tentang penadahan," tutup Rikwanto. (Yus)
Polisi Ringkus 7 Pelaku Curanmor, 1 Ditembak Mati
Meski ditangkap di wilayah Tangerang, komplotan curanmor yang berjumlah 7 orang ini menjalankan aksinya di kawasan Jakarta.
Diperbarui 11 Sep 2014, 14:06 WIBDiterbitkan 11 Sep 2014, 14:06 WIB
Sepeda motor hasil curian dan pelaku curanmor yang berhasil diringkus polisi. (Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Zuhud Itu Bukan Miskin, Buya Yahya Ungkap Makna Sebenarnya
Ju Ji Hoon Kena Asam Urat, Ini Dampaknya pada Karier dan Adegan Aksinya
Libur Lebaran, Pemain Satria Muda Tetap Dapat Menu Latihan
Visum Sementara Wartawan Tewas di Jakbar: Belum Ditemukan Luka Akibat Benda Tumpul
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 di Bandara Halim Merosot 10% dari 2024, Ini Sebabnya
Hyundai Rilis IONIQ 5 Limited Edition, Tawarkan Teknologi Futurististik dengan Gaya Lokal
Perang Dagang Picu IPO dan Aktivitas M&A Tertunda
Fitur Baru WhatsApp: Pengguna Bakal Bisa Matikan Auto-Save Media di HP Penerima
Indonesia Masuk Daftar 15 dengan Defisit Perdagangan Tertinggi AS
Aset Kripto Ini Tetap Perkasa Meski Ada Kekacauan Tarif Trump
Amorim Pasang Target Gila untuk Manchester United Musim Depan
7 Potret Millane Fernandez Dilamar Pria Bule Setelah 4 Tahun Pacaran, Pamer Cincin Berlian