Liputan6.com, Jakarta - Berhati-hatilah jika memarkirkan kendaraan Anda, khususnya sepeda motor. Sebab, baru-baru ini aparat Subdit Resmob Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor atau curanmor di kawasan Tangerang, Banten.
Meski ditangkap di wilayah Tangerang, komplotan curanmor yang berjumlah 7 orang ini menjalankan aksinya di sejumlah kawasan di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan terungkapnya kasus itu bermula atas banyaknya pengaduan yang diterima polisi mengenai maraknya pencurian kendaraan di sejumlah kawasan di Jakarta.
"Kejadian di Petukangan Selatan tanggal 2 Juli 2013. Kejadian di halaman Masjid Kreo Selatan, Larangan, Tangerang. Kejadian di Mangga Besar, Jakarta Barat. Dan kejadian di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," kata Rikwanto memberi contoh lokasi kejadian saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).
Menurut Rikwanto, berdasarkan laporan yang masuk, pada 24 Agustus 2014 polisi mengembangkan kasus dan mengarah pada 7 pelaku. Alhasil, polisi meringkus mereka di kawasan Tangerang. Salah satunya dihadiahi tembakan petugas hingga tewas lantaran melawan saat akan ditangkap.
"Inisal ABD kita lakukan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap," ucap Rikwanto.
Diketahui 7 orang pelaku tersebut berinisial WYD, MRS, ABD, AS, HDR, NH, dan AJ. Rikwanto menjelaskan WYD, MRS, dan ABD berperan sebagai eksekutor. Modus yang digunakan pelaku, yaitu menyasar kendaraan roda 2 yang ditinggal pemiliknya disembarang tempat.
"Sasaran ketiganya yakni mengintai sepeda motor korban yang diparkir di tempat sepi. Mereka merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci letter T," tambahnya.
Ketiga eksekutor ini, tambah Rikwanto, dalam aksinya tak segan-segan untuk melukai korban dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. "Dalam realitanya terkadang tidak segan-segan menembak, membacok ataupun menganiaya korban," ucap Rikwanto.
Setelah mendapatkan hasil kejahatan, ketiga pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada 4 orang penadah yakni AS, HDR, NH, dan AJ. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 19 sepeda motor hasil curian, 3 buah senjata tajam, 1 buah kunci letter T, 1 satu buah komputer tablet, dan 6 buah telepon seluler.
Kini keenam pelaku curanmor mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan terancam kurungan penjara di atas 7 tahun. "Kepada mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, kemudian UU Darurat karena memiliki senjata api ilegal, dan Pasal 481 tentang penadahan," tutup Rikwanto. (Yus)
Polisi Ringkus 7 Pelaku Curanmor, 1 Ditembak Mati
Meski ditangkap di wilayah Tangerang, komplotan curanmor yang berjumlah 7 orang ini menjalankan aksinya di kawasan Jakarta.
diperbarui 11 Sep 2014, 14:06 WIBDiterbitkan 11 Sep 2014, 14:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Linkin Park Kembali ke Indonesia Setelah 13 Tahun dan Gelar Konser di Stadion Madya GBK, Kapan Tiketnya Dijual?
Ingat, Bank BCA Tutup saat Pilkada Serentak 2024
Jawaban Kocak Ustadz Das'ad Latif saat Ditanya Istri, Apakah akan Kawin Lagi Seandainya Ditinggal Mati
VIDEO: Menjelang Pencoblosan, Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia
Amanda Manopo Teringat Kesetiaan Ayah Setelah Baca Naskah 1 Imam 2 Makmum: Ini Papaku Banget...
Total Hadiah Indonesia Masters 2025 Meningkat
Timnas Indonesia Tidak Pakai SUGBK di Grup Piala AFF 2024, Ini Venue Penggantinya
Trump Tunjuk Pengusaha Pro Bahan Bakar Fosil jadi Menteri Energi, Ada Dampak ke Indonesia?
8 Potret Chand Kelvin Umumkan Istri Hamil di Depan Ka'bah, Terungkap Saat Umroh
Ajang Pilkada 2024 Disebut Jadi Tolak Ukur Kekuatan Jokowi
VIDEO: Tambang Galian C Jadi Pemicu! Kasus Polisi Tembak Polisi Terus Diusut
Tampilan Keren Motor Kustom TVS Ronin Pakai Aksesori DM Work