Liputan6.com, Jakarta - Berhati-hatilah jika memarkirkan kendaraan Anda, khususnya sepeda motor. Sebab, baru-baru ini aparat Subdit Resmob Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor atau curanmor di kawasan Tangerang, Banten.
Meski ditangkap di wilayah Tangerang, komplotan curanmor yang berjumlah 7 orang ini menjalankan aksinya di sejumlah kawasan di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan terungkapnya kasus itu bermula atas banyaknya pengaduan yang diterima polisi mengenai maraknya pencurian kendaraan di sejumlah kawasan di Jakarta.
"Kejadian di Petukangan Selatan tanggal 2 Juli 2013. Kejadian di halaman Masjid Kreo Selatan, Larangan, Tangerang. Kejadian di Mangga Besar, Jakarta Barat. Dan kejadian di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," kata Rikwanto memberi contoh lokasi kejadian saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).
Menurut Rikwanto, berdasarkan laporan yang masuk, pada 24 Agustus 2014 polisi mengembangkan kasus dan mengarah pada 7 pelaku. Alhasil, polisi meringkus mereka di kawasan Tangerang. Salah satunya dihadiahi tembakan petugas hingga tewas lantaran melawan saat akan ditangkap.
"Inisal ABD kita lakukan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap," ucap Rikwanto.
Diketahui 7 orang pelaku tersebut berinisial WYD, MRS, ABD, AS, HDR, NH, dan AJ. Rikwanto menjelaskan WYD, MRS, dan ABD berperan sebagai eksekutor. Modus yang digunakan pelaku, yaitu menyasar kendaraan roda 2 yang ditinggal pemiliknya disembarang tempat.
"Sasaran ketiganya yakni mengintai sepeda motor korban yang diparkir di tempat sepi. Mereka merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci letter T," tambahnya.
Ketiga eksekutor ini, tambah Rikwanto, dalam aksinya tak segan-segan untuk melukai korban dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. "Dalam realitanya terkadang tidak segan-segan menembak, membacok ataupun menganiaya korban," ucap Rikwanto.
Setelah mendapatkan hasil kejahatan, ketiga pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada 4 orang penadah yakni AS, HDR, NH, dan AJ. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 19 sepeda motor hasil curian, 3 buah senjata tajam, 1 buah kunci letter T, 1 satu buah komputer tablet, dan 6 buah telepon seluler.
Kini keenam pelaku curanmor mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan terancam kurungan penjara di atas 7 tahun. "Kepada mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, kemudian UU Darurat karena memiliki senjata api ilegal, dan Pasal 481 tentang penadahan," tutup Rikwanto. (Yus)
Polisi Ringkus 7 Pelaku Curanmor, 1 Ditembak Mati
Meski ditangkap di wilayah Tangerang, komplotan curanmor yang berjumlah 7 orang ini menjalankan aksinya di kawasan Jakarta.
diperbarui 11 Sep 2014, 14:06 WIBDiterbitkan 11 Sep 2014, 14:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Resep Nastar yang Lumer dan Renyah di Luar, dari Berbagai Isian
Wanita Berkomunikasi dengan Pria Lain lantas Berakhir di Hotel, Awalnya Iseng yang Begini Kata Buya Yahya
Injak Usia ke-26, Bank Mandiri Konsisten Hadirkan Inovasi Digital yang Adaptif dan Solutif
Meriahkan Nusantara TNI Fun Run, Jokowi: Ciptakan Crowd di IKN
3 Bulan Pasca-Penembakan, Donald Trump Kembali Berkampanye di Butler Pennsylvania
ASN Diminta Tingkatkan Literasi Digital untuk Pelayanan Publik Lebih Baik
Jadwal Liga Inggris 2024/2025, 6 Oktober di Vidio: Chelsea vs Nottingham Forest
Guru Besar UGM Ajak Masyarakat DIY Lakukan Vaksinasi Japanese Encephalitis untuk Anak-anak
Potret McLaren Jack Doherty Seharga Rp 1,3 Miliar Kecelakaan di Jalan Tol
6 Gaya Beby Tsabina Dampingi Suami Pelantikan DPR RI, Bawa Tas Lady Dior Rp 95 Juta
Nadin Amizah Bikin Syahdu Suasana Malam Minggu di Synchronize Fest 2024
Isu Lolly dan Vadel Badjideh akan Dikonfrontasi Soal Dugaan Pencabulan, Kubu Nikita Mirzani Bilang Begini